Polres Jombang Grebek Gudang Pengoplos LPG

oleh

Polres Jombang Grebek Gudang Pengoplos LPG

www.suryanenggala.id. Jombang– Sat Reskrim Polres Jombang berhasil membongkar praktek pengoplosan Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung Non subsidi ukuran 50 Kg. Gudang tempat pengoplosan berada di desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang serta menangkap dua orang tersangka. Penggerebekan terjadi pada Senin, 29/8/2022 pukul 17.00 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

SelaIn itu, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi) terang Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat.

baca juga:

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.

Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolres Jombang Selasa (30/8/2022) saat di lokasi kejadian.

(sumber: Humas Polda Jawa Timur)

(Dzik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *