Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai

oleh
Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan ungkap kasus Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu

Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai

www.suryanenggala.id – Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz pimpin press realase ungkap kasus narkotika jenis Ekstasi dan Sabu di Halaman Mapolres Metro Bekasi,Cikarang, Kabupaten Bekasi pada selasa,(23/08/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar ekstasi dan sabu yaitu IT,AI dan BS. Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jenis Ekstasi sebanyak 4.911 butir dan sabu seberat 60 Gram.

Barang tersebut berhasil diamankan Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai menggunakan metode Control Delivery,kedatangan barangpun dari luar Negri masuk ke Indonesia melalui green wisata yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Baca Juga :
Pengedar Narkoba Berhasi Diringkus Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai
3 tersangka pengedar Narkoba ditangkap satres polres metro bekasi dan Bea Cukai
Pengedar Narkoba Berhasi Diringkus Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dan bea cukai.

Kapolres Metro Bekasi pun menyampaikan kebersyukuranya atas ketangkapnya pengedar narkotika oleh Satres Polres Metro Bekasi dan Bea Cukai.

“kalau ini dipakai orang perorang itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalah gunaan Narkotika” terang Gidion

Atas perbuatanya tersangka ketiganya dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.36 Tahun 2009 dengan terancam hukuman 6 sampai 20 Tahun Penjara.

(Sumber : Humas Polres Metro Bekasi)

(AMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *