6 Pelaku Curanmor di Wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi

oleh
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi

6 Pelaku Curanmor di Wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi

www.suryanenggala.id. Bekasi- Polres Metro Bekasi ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curanmor) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Press Release di maPolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada selasa,(16/08/2022).

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz memimpin press release didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Soetrisno serta Kanit Reskrim Iptu M.Said Hasan.

AKBP Erick frendriz menegaskan ada 6 orang pelaku curanmor yang diringkus anggota unit reskrim Polsek Cikarang Barat yaitu CA, U, AW, HS, EAS, Dan DD. selain pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 sepeda motor,3 lembar STNK, 1 buah plat nomor, 1 buah Gerinda dan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz membeberkan modus pelaku curanmor yang sudah melakukan kejahatan 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi.

baca juga:

“Adapun target dan komplotan ini yaitu, kendaraan yang berada di kontrakan. yang dilakukan pada siang hari pada saat penghuni kontrakan ini sedang istirahat,kemudian modus pertama kalinya mereka menyewa rumah kontrakan untuk tinggal. kemudian meting lingkungan,kemudian mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mereka sebelum melakukan kejahatan,mereka menggunakan narkoba.

6 pelaku curanmor berhasil diamankan polisi

“Adapun hasil pendalaman dari penyidik bahawa sebelum melakukan kejahatan mereka menggunakan narkoba.” Terangnya

Dari hasil perbuatannya mereka dikenakan dengan pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Sumber: Humas Polres Metro Bekasi)

(AMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *