Sugiri Sancoko resmi Keluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang ZIS

oleh

Sugiri Sancoko resmi Keluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang ZIS

www.suryanenggala.id – Ponorogo. Manfaat zakat, infak, dan sedekah (ZIS) begitu besar hingga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengeluarkan instruksi resmi untuk mengoptimalisasikan pengumpulan ZIS.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang ZIS. Berbagai instansi antara lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan RSUD dr Harjono harus mengoptimalkan ZIS.

‘’Mari kita mulai, tidak ada kata terlambat,’’ katanya.

Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2022 itu disosialisasikan di Pendopo Agung, Rabu (25/5/22).

Kang Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita hadir bersama para kepala OPD, pimpinan BUMD serta manajemen RSUD dr Harjono. Pemkab Ponorogo ikut mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghimpun ZIS dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

Baca Juga :
Sugiri Sancoko resmi Keluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang ZIS
Sugiri Sancoko resmi Keluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang ZIS

‘’Sesuai regulasi, tugas BAZNAS yang menghimpun, mengelola, mendistribusikan, dan melaporkan,’’ terangnya.

‘’ZIS ini apabila dikelola dengan baik akan bermanfaat besar bagi masyarakat,’’ jelas Kang Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS di BAZNAS Ponorogo Agus Susanto mengatakan bahwa lembaganya juga memiliki tanggung jawab menyelesaikan sejumlah permasalahan umat.

‘’Semoga instruksi bupati tentang optimalisasi pengumpulan ZIS berjalan sesuai dengan harapan,’’ ungkapnya.

(Sumber : Kominfo Kab Ponorogo)

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *