Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat

oleh
foto:Luq/Ar

Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat

www.suryanenggala.id – Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meresmikan secara langsung rumah restorative justice desa Sooko. Peresmian ini Berlangsung di Balai desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/3) siang.

Peresmian rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Dalam peresmian rumah restorative justice, orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto mengapreasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :
Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat
foto:Luq/Ar

“Terima kasih pak Kajari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Mojokerto, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ikfina menjelaskan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selain tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

“Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan juga kerugian yang dibawah dua juta lima ratus rupiah, nah kasus ringan ini bisa,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya rumah restorative justice ini, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi taat hukum.

“Mari kita sama-sama berupaya bagaiman kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,” tuturnya.

Setelah memberikan sambutan, Ikfina bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, bersama-sama memukul gong, sebagai simbol rumah restorative justice diresmikan.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menjelaskan peresmian rumah restorative justice dilakukan serentak di Wilayah Jawa Timur dan kedepannya ada beberapa desa yang dijadikan rumah restorative justice.

“Peresmian ini serentak dengan 13 Kejaksaan Negeri di Wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto Desa Sooko menjadi Desa pertama yang akan dijadikan rumah restorative justice, dimana nanti kami akan merencanakan minimal 5 desa untuk dijadikan rumah restorative justice,” jelasnya.

(Sumber : Diskominfo Kab Mojokerto)

(Prm;gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *