Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Perizinan Dasar

oleh
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saat Memberikan Sambutan Pada Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar. (Sumber : Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Perizinan Dasar

www.suryanenggala.id – Cimahi. Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dasar, bertempat di Gedung Cimahi Technopark, Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, hari Jumat (18/03/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh ±225 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh masyarakat, Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota Cimahi.

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang-undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Ngatiyana.

Baca Juga :
Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Perizinan Dasar
Suasana Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar
Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Perizinan Dasar
Foto Bersama Diakhir Kegiatan

Ngatiyana mengungkapkan perubahan pada undang-undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.

“Untuk kita pahami bersama bahwa kemudahan dan kepastian dalam perizinan ini juga dapat memperluas bidang untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” jelasnya.

Dalam Sosialisasi Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *