Mengancam KPM Namanya Akan Dicoret Kalau Uang Bansos Rp 600 Ribu Tidak Dihabiskan Belanja Di Toko Milik Mantan Kades Sukorejo

oleh

Mengancam KPM Namanya Akan Dicoret Kalau Uang Bansos Rp 600 Ribu Tidak Dihabiskan Belanja Di Toko Milik Mantan Kades Sukorejo

www.suryanenggala.id – Probolinggo. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dirubah (KEMENSOS) menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di salurkan melalui Pos Indonesia sebesar Rp 600.000 banyak memicu kegaduhan di sejumlah daerah termasuk di Desa Sukorejo. Kecamatan kotaanyar, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur. Selasa, (08/03/2022).

Perlu diketahui, berdasarkan aturan terbaru dari KEMENSOS Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung atau Agen-46 namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Sesaat media mendatangi kediaman salah satu penerima bansos yang berinisial (AR) yang berdomisili di RT 020 RW 04. Dusun karang asem desa Sukorejo, dirinya menjelaskan, bahwa, Semua KPM di Desa Sukorejo didapati jika semua KPM sudah dikavling, terikat dan digiring agar tetap membeli ke Toko sembako yang di duga milik mantan kades H.Halim yang merupakan mantan kepala Desa. Sukorejo apabila KPM tidak belanja maka pencairan selanjutnya akan di coret namanya dari daftar penerima bansos. Ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan warga juga mengaku takut jika belanja sembako bukan di toko milik H Halim,, nantinya akan dicoret dari daftar penerima BPNT, wargapun mengaku warga terpaksa membeli ke Toko H. Halim lantaran ditekan oleh pejabat RT hingga perangkat desa. Bahkan yang tidak beli dari di Toko H. Halim diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan ke depannya. Tutupnya.

Mengancam KPM Namanya Akan Dicoret Kalau Uang Bansos Rp 600 Ribu Tidak Dihabiskan Belanja Di Toko Milik Mantan Kades Sukorejo
Baca Juga :

Tidak hanya itu, berdasarkan laporan masyarakat, Bahwa selama proses penyaluran BPNT atau yang saat ini sudah dirubah menjadi Bantuan Sosial Tunai berupa uang Rp 600.000 setiap triwulan yang disalurkan melalui PT POS Indonesia Diduga banyak petugas yang darurat menjadi mafia bansos, dengan modus memaksa,. penggiringan bahkan mengancam apabila KPM tidak membelanjakan ke toko atau agen tersebut maka di pencairan bansos selanjutnya tidak akan cair. Jelasnya. kepada media.

Saat Tim media mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan namanya di publikasikan, ia menjelaskan, Kami meminta Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos. RI) Ibu Tri Rismaharini untuk turun langsung ke jekasaan negri kabupaten Probolinggo kami semua menduga kejaksaan negeri probolinggo dalam menangani kasus dugaan pungli bansos sangat bertele tele dan sangat terkesan tidak profesional, kasus ini jelas korbannya warga miskin, kenapa pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan negeri probolinggo masih bertele dan sampai saat ini belum pihak terlapor di proses.

Lebih lanjut, mentri sosial, Ibu Tri Rismaharini, terkesan Sangat lemah menindak tegas oknum penyalur dan petugas Baik PKH atau BPNT di desa – desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos. Mensos harus segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan agar publik percaya.

Masih kata tokoh masyarakat, Perlu di ketahui, di kabupaten Probolinggo sudah Darurat Mafia Bansos, Kami berharap kepada Kemensos RI apabila ada petugas bansos yang menjadi mafia bansos, ibu Risma selaku Mensos lebih tanggap dan tidak main-main, agar APH di kabupaten Probolinggo utamanya Kejari probolinggo cepat dalam penanganan kasus penyelewengan bansos dan cepat diproses secara hukum dan tidak lambat seperti ini. Pungkasnya kepada awak media.

Terpantau, dalam penyaluran Bansos yang dilangsungkan di Pendopo Desa Sukorejo nampak masyarakat berjubel sementara petugas Petugas dari PT. Pos Indonesia Persero disinyalir mengabaikan Prokes. Tutupnya kepada media.

(S.HIDAYAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *