Pelaku Tabrak Lari Jalan Tol Berhasil Diamankan Polisi

oleh

Pelaku Tabrak Lari Jalan Tol Berhasil Diamankan Polisi

www.suryanenggala.id – Madiun. Kapolres beserta jajaran Satlantas Polres Madiun adakan press release kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua orang meninggal. Kasus terjadi di jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

S ( pelaku ), yang diketahui warga Brebes Jawa Tengah berhasil ditangkap setelah melarikan diri di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180. Polisi menggunakan rekaman CCTV yang terpasang di jalan tol untuk melacak keberadaan pelaku.

Kapolres menuturkan setelah pencarian yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil menemukan terduga pelaku di salah satu pool truk yang ada di Sidoarjo. Terduga pelaku dalam kondisi sehat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebelumnya, seorang pengemudi dan kernet truk ditemukan meninggal dunia di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/1/2022). Diduga kedua orang itu menjadi korban tabrak lari,” jelasnya.

Pelaku Tabrak Lari Jalan Tol Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku Tabrak Lari Jalan Tol Berhasil Diamankan Polisi
Baca Juga :

Dua orang yang ditemukan meninggal itu merupakan pengemudi dan kernet truk Mitsubhisi berpelat nomor S 7876 UO. Identitas pengemudi bernama Sudarto ( 42 ), Warga Desa Bongsopotro Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan kernet bernama Junianto asal Kebonagung Kecamatan Mejayan, Madiun.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kecelakaan itu diduga berawal dari kendaran truk Mitsubhisi berpelat nomor S 7876 UO berwarna kuning melaju dari Madiun ke Surabaya. “Sesampainya di KM 622.180 A, pengemudi dan kernet itu turun dari kendaraan guna mengecek menganti ban mobil. Karena di TKP ditemukan ban serep dari truck tersebut,” lanjut Kapolres.

Pelaku saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa mengetahui dan menyaksikan tabrakan itu hingga mengakibatkan korban meningal dunia.
Tapi pelaku mengaku takut dan memilih untuk meninggalkan TKP. Demi menutupi kejadian itu, pelaku sempat menganti barang bukti berupa spion yang jatuh di sekitar TKP.

Satlantas Polres Madiun akan mencabut sim pelaku untuk seumur hidup karena dinilai yang bersangkutan tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, Pelaku telah melanggar UURI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Sumber : Humas Polres Madiun)

(Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *