Portitusi Online, Polda Metro Ungkap Penangkapan CA dan 3 Mucikari

oleh

Portitusi Online, Polda Metro Ungkap Penangkapan CA dan 3 Mucikari

www.suryanenggala.id, JAKARTA, – Portitusi Online, Polda Metro Ungkap Penangkapan CA dan 3 Mucikari. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial CA dan 3 mucikarinya, mereka ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

“Dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka 1 adalah seorang wanita berinisial CA yang merupakan dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Serta menggunakan rekening bank dari sebuah bank swasta sebagai penampungan daripada transfer untuk bayaran atas jasa,” sambungnya.

Zulpan menjelaskan peran dari ke-tiga mucikari yang menawarkan CA kepada hidung belang melalui media sosial.

“Peran mucikari dari pada mereka bertiga menawarkan saudari (CA) kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu, kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk kegiatan tersebut,” terangnya.

“Modus operandi yang digunakan para mucikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar daripada C ,” kata Zulpan.

Kabid Humas menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di Jakarta.

“Pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui dimana terjadi kegiatan protitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah DKI Jakarta,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan pendalaman, kata Zulpan, pihaknya mendapatkan beberapa pasangan diluar nikah usai melakukan hubungan intim.

“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa ATM , transfer bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam , dan handphone.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE,

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 506 KUHP serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (TK/ER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *