Pelaku Perampokan Sadis dan Pemerkosaan Empat Lawang Ditembak Polisi

oleh
Pelaku Perampokan Sadis dan Pemerkosaan Empat Lawang Ditembak Polisi
Salah satu perampok sadis disertai pemerkosaan ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang. (Foto: INews.com))

Pelaku Perampokan Sadis dan Pemerkosaan Empat Lawang Ditembak Polisi

www.suryanenggala.id-Empat Lawang. Satreskrim Polres Empat Lawang menembak dan menangkap Rambo Andreas (27) pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan dengan korban petani. Saat beraksi, korban diikat dan dibacok pada bagian leher, dan istrinya diikat untuk diperkosa. 

Rambo merupakan satu dari lima pelaku perampokan yang menggemparkan Empat Lawang ini. Pelaku Rambo warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam ditembak saat penangkapan karena mencoba melawan dan kabur.

Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengatakan, pelaku ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP M Tohirin. “Kejadian perampokan disertai pemerkosaan tersebut diawali ajakan pelaku BY (DPO), yang mengajak empat orang temannya untuk merampok korban,” ujar Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, Selasa (16/11/2021).

Korban perampokan tersebut yakni MD dan istrinya, EE. Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi di sebuah pondok milik korban yang berada di kawasan perkebunan Talang Padang, Desa Tangga Rasa, Sabtu, (3/7/2021) lalu.

Baca juga:

Kejadian perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi sekitar jam 09.00 WIB. Pelaku berjumlah 5 orang. Awalnya 2 orang pelaku naik ke pondok korban MD dan memborgol korban (MD), lalu satu pelaku membacok korban pada bagian leher menggunakan sebilah pedang. Kemudian kedua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu 3 pelaku lainnya. Lalu oleh pelaku Rambo, korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu.

“Istri korban ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku menggunakan kain. Lalu istri korban diikat mengunakan tali. Kemudian salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan,” kata Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin menambahkan, bersama pelaku Rambo Andreas turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan borgol yang digunakan.

“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, otak pelaku berinisial BY saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan, pelaku Rambo mendapat bagian Rp1 juta rupiah,” kata Kasat.

Selain membacok dan memperkosa, lanjut Tohirin, para pelaku juga mengambil satu sepeda motor Honda Supra Fit, uang Rp700.000, satu handphone dan satu tas milik korban.

“Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” katanya.(pst/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *