Kota Cimahi Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

oleh
Kota Cimahi Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Plt. Wali Cimahi Ngatiyana Saat Menerima Penghargaan Dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi. (Sumber : Humas Kota Cimahi).

Kota Cimahi Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

www.suryanenggala.id-Cimahi. Kota Cimahi menjadi salah satu kota penerima penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun 2020. Penghargaan Daerah Tertib Ukur diserahkan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, kepada Plt. Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana bertempat di The Ballroom XII Djakarta Theater Building, Jakarta, pada hari Kamis (28/10/2021).

Selain Kota Cimahi, peraih penghargaan Daerah Tertib Ukur 2020 juga diraih oleh lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Hari ini Kota Cimahi mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan, yaitu di bidang Daerah Tertib Ukur yang mana hari ini penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Menteri Perdagangan,” tutur Ngatiyana saat ditemui awak media seusai acara.

Ngatiyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat atas prestasi yang berhasil diraih Kota Cimahi ini.

Baca juga:
Penghargaan Yang Diterima Kota Cimahi Sebagai Daerah Tertib Ukur

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Cimahi, seluruh ASN dan juga seluruh masyarakat Kota Cimahi atas prestasi yang diraih Kota Cimahi,” ungkapnya.

Penghargaan yang diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 itu diberikan pada Kota dan Kabupaten atas prestasi mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar koma, timbang dan perlengkapannya guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan umum dan konsumen sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

Muhammad Lutfi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 mengungkapkan bahwa tujuan utama dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, serta menumbuhkan perilaku tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

“Upaya perlindungan hak-hak konsumen merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *