Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online

oleh
Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online
Dr. H Didik Mukrianto, S.H, M.H Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX Fraksi Partai Demokrat dan bertugas di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan (Sumber Foto : IG @didikmukrianto)

Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online

www.suryanenggala.id-Anggota Komisi III (yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI, Dr H Didik Mukrianto, S.H, M.H menaruh perhatian khusus atas Pinjaman Online (Pinjol). Didik meminta pemerintah untuk memberantas praktik pinjol yang meresahkan Masyarakat. Karena diakui atau tidak kemudahan peminjaman dana bagi masyarakat tidak sepadan dengan banyaknya penyimpangan praktik pinjol.

Korban praktik pinjol terus terjadi. Banyak masalah gagal bayar dan teror penagihan utang pinjol berujung pada perbuatan nekat, termasuk bunuh diri.

Hal tersebut ditegaskan nya dalam Akun Instagram (IG) Pribadinya @didikmukrianto yang diunggah selasa (5/10/2021).

Didik Mukrianto mengungkapkan, “Jika praktek pinjol ini justru menimbulkan persoalan serius di tengah-tengah masyarakat, yang berakibat merugikan masyarakat, maka harus diambil langkah-langkah cepat dan komprehensif. Di antaranya penindakan hukum yang tegas terhadap pinjol yang nakal, cabut izinnya, tangkap dan hukum pelakunya,” ungkapnya di IG.

Respons Wakil Rakyat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX Bojonegoro-Tuban terkait Pinjol ini mendapatkan perhatian tersendiri darinya. Dua kali Didik Mukrianto mengunggah kegeramannya akan praktek pinjol yang menyimpang.

Dalam unggahannya di IG @didikmukrianto yang kedua Rabu (6/10/2021) menegaskan, “Banyak Menimbulkan Persoalan, Demokrat Minta Pemerintah Cabut Pinjol Nakal. Jika Masif Kerusakannya, Pelarangan Pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan Intimidasi dan Tindak Pidana. Praktek Intimidasi dan Pengancaman seperti ini harus dihentikan”, tegasnya di IG.

Baca juga:
Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online
Unggahan Pernyataan Sikap Didik Mukrianto terkait Pinjol di IG pribadinya @didikmukrianto

Didik Mukrianto saat dikonfirmasi Media Surya Nenggala melalui Whatsapp Kamis (7/10/2021) menuturkan bahwa, Perkembangan Pinjol ini secara fakta memang menimbulkan persoalan yang cukup serius di tengah-tengah masyarakat. Sulitnya masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan tawaran-tawaran dan kemudahan yang dijanjikan untuk mengakses pinjaman online, justru pada akhirnya membebani masyarakat karena praktek-praktek pinjol yang ditengarai dilakukan secara menyimpang dengan melakukan potensi intimidasi dalam penagihannya.

“Melihat fenomena itu, demi menjaga dan melindungi masyarakat atas praktek-praktek menyimpang pelaksanaan pinjol ini maka aparat penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan praktek pinjol. Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana”, tutur mas Didik panggilan akrabnya.

Baca juga:

Didik Mukrianto yang juga menjadi Ketua Umum Karang Taruna Nasional periode 2020-2025 dalam penjelasan nya melalui Whatsapp mengungkapkan Lebih jauh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus secara utuh melihat fenomena tekanan masyarakat terhadap dinamikan praktek-praktek pinjol yang melakukan penyimpangan. OJK harus melakukan pengawasan secara intensif dan komprehensif agar masyarakat tidak di rugikan atas praktek-praktek pinjol ini. Jika memang dalam prakteknya banyak menimbulkan kemudlaratan maka ada bijaknya OJK melakukan evaluasi, penertiban dan pembekuan atau pembubaran terhadap pinjol-pinjol yang melakukan praktek penyimpangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan berbagai persoalan di masyarakat terkait dengan pinjol. Tidak sedikit masyarakat yang terintimidasi, tertekan dan frustasi. Fakta inilah yang juga harus menjadi bagian alat ukur dan evaluasi pemerintah, apakah para aparatnya sudah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi warga negaranya. Ada bijaknya pemerintah terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku pinjol yang nakal untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan”, pungkas mas Didik mengakhiri penjelasan nya melalui chat Whatsapp nya.

Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online
Joko Prasetyo, S.Sy, S.H, M.H Advokat Kantor Hukum Nenggala Alugoro sekaligus Akademisi yang selalu terlibat aktif ikut mendampingi Korban Pinjol

Sementara itu Kantor Hukum Nenggala Alugoro yang mempunyai 50 Kantor Cabang di seluruh Indonesia yang telah lebih 2 tahun aktif mendampingi korban pinjol di seluruh Indonesia melalui Advokat nya Joko Prasetyo, S.Sy, S.H, M.H saat di hubungi Media Surya Nenggala menyampaikan bahwa, sangat di butuhkan peran Negara dan Pemerintah hadir, eksekusi yang jelas, terarah dan terukur dengan Undang-Undang (UU), aturan perbankan dan regulasi OJK.

Peran Pemerintah untuk menggunakan otoritas dan kebijakan yang memihak masyarakat atau debitur pinjol. Ketika ada transaksi pinjol dengan debitur, pinjol tidak boleh untuk menagih dan menghubungi, meneror nomer-nomer di kontak hp tersebut. “Mungkin kebijakan itulah yang akan menurunkan angka kejahatan, intimidasi, intervensi, kekerasan verbal dengan mengancam dan lain-lainnya. Sehingga tidak berdampak pengusiran anak dari rumah, pengusiran istri dari rumah, pertengkaran konflik antara, keluarga, teman, lingkungan bahkan Sampek bunuh diri Kalau DC selalu mengintervensi, dan pakai kekerasan baik verbal maupun fisik, dan mengeshare, membuat berita bohong. Maka ini bukan masalah perdata lagi, tapi berbalik masalah pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. ” ungkapnya kepada Media Surya Nenggala melalui Whatsapp. (Tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *