Divonis Mati, 4 Penyelundup 50 Kg Sabu di Aceh

oleh
Divonis Mati, 4 Penyelundup 50 Kg Sabu di Aceh
(foto:tirto.id)

Divonis Mati, 4 Penyelundup 50 Kg Sabu di Aceh

www.suryanenggala.id-Empat terdakwa penyelundup 50 kilogram (kg) sabu dari luar negeri ke Aceh divonis hukuman mati. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Empat terdakwa kasus ini adalah Zakaria AB, Zakaria, Marzuki, Julkifli. Mereka divonis karena terbukti bersalah menyelundupkan 50 kg sabu dari Malaysia ke Aceh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim ketua, Apriyanti, seperti dilihat di situs Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021).

Kasus penyelundupan sabu tersebut bermula saat terdakwa Khairul Bahri dihubungi oleh Bang Din (DPO) yang berada di Malaysia awal Maret lalu. Dalam percakapan, Bang Din menawarkan pekerjaan dan disetujui oleh Khairul.

Kemudian, Bang Din mengirim sejumlah uang untuk keperluan menjemput sabu. Khairul disebut menghubungi Zakaria AB dan memberinya uang Rp 5 juta untuk membeli perlengkapan serta keperluan dalam pelayaran.

Tak lama berselang, Zakaria menghubungi Marzuki alias Riki dan menawarinya pekerjaan. Zakaria menawarkan pekerjaan ke Riki, yakni mengambil 50 kilogram sabu, nantinya dikasih imbalan.

Baca juga:

Mereka selanjutnya mengatur jadwal penjemputan sabu dari Thailand. Pada 16 Maret, Khairul menanyakan jadwal keberangkatan boat ke Zakaria AB. Saat itu, Zakaria memberi tahu Khairul bahwa boat yang dinakhodai Ibrahim (DPO) dengan ABK Riki sudah berlayar.

Dalam perjalanan boat mogok sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Para terdakwa disebut kembali mengatur rencana penjemputan dengan mengganti boat.

Akhirnya, tiga pelaku, yakni Apahim, Julkifli, dan Riki, berangkat ke tengah laut, Kamis (25/3). Menjelang dini hari, boat mereka didatangi boat fiber berkelir hitam. Dua pria tak dikenal melempar dua karung berisi 100 kilogram sabu ke boat pelaku.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, ketiganya kembali ke daratan Aceh Timur. Dalam pelayaran, 50 kilogram sabu diserahkan ke pelaku yang masih diburu polisi.

Sehari berselang, polisi menciduk lima orang pelaku, yakni Zakaria AB, Zakaria, Marzuki, Julkifli, serta Khairul dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Kasus itu bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili dalam berkas perkara terpisah.

Ketika kasus itu bergulir, terdakwa Khairul meninggal dunia karena sakit. Sedangkan empat terdakwa lain masing-masing dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi.

Hingga akhirnya saat pembacaan putusan, majelis hakim PN Idi yang diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid membacakan putusan terhadap keempat terdakwa, Rabu (6/10) kemarin. Keempatnya divonis hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *