Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pencurian Spion Mobil

oleh

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pencurian Spion Mobil

www.suryanenggala.id, Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Subnit Jatanras berhasil menangkap 10 orang tersangka pencurian kaca spion wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pencurian Spion Mobil. (Foto/ TK Surya Nenggala)

Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa kaca spion mobil berbagai merk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan bahwa berawal dari viralnya kasus pencurian kaca spion mobil di media sosial. Timnya dibantu dengan warga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Rawa Kepa IX, Tomang-Jakarta Barat, yang kemudian dilakukan pendalaman terhadap pelaku sehingga pada hari yang sama berhasil mengungkap penadah yang tinggal di wilayah Taman Sari.

Dari 10 Orang yang berhasil di tangkap 8 orang spesialis pencurian kaca spion dan 2 orang lainnya merupakan penadah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat memberikan keterangannya di awak media. Rabu, (8/9/2021).

Lebih lanjut Ady, Salah satu penadah yang berinisial A ternyata merupakan residivis, namun waktu itu pelaku masih dibawah umur sehingga mendapat hukuman 4 bulan. Para pelaku biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang mencari mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

“Merasa ini penting untuk disampaikan ke masyarakat, karena apabila dilihat dari konsisi pandemi dan level PPKM yang telah diturunkan, ada sedikit peningkatan kasus-kasus kejahatan konvensional, ungkapnya.

Masyarakat harus lebih waspada, karena pelaku-pelaku dijalan sudah mulai menjalankan operasinya. Dan kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut” tutur Ady.

Kejahatan-kejahatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena kendaraan kesayangannya tiba-tiba hilang kaca spionnya.

Ady menambahkan, dari hasil kejahatan ini para pelaku bercerita menjualnya kepada penadah sekitar Rp. 350.000,- lalu penadah akan menjual kebeberapa lokasi.

“Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 481 tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat / Tadah yang dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan masa pandemi Kapolres Metro Jakarta Barat juga menambahkan akan memeriksa kepada seluruh tersangka apakah sudah melakukan vaksin.

“Keseluruhannya akan diperiksa apabila belum mendapatkan vaksin maka akan diberikan vaksin, yang pertama adalah karena hak sehat semua orang dan kedua mencegah penularan atau cluster di rumah tahanan” imbuhnya.( TK).

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *