Bangunan Disegel Kontraktor Ngotot Lakukan Aktifitas Proyek

oleh

Bangunan Disegel Kontraktor Ngotot Lakukan Aktifitas Proyek

www.suryanenggala.id, Tangerang, 04 September 2021 – Lemahnya penegakan hukum dan sanksi terhadap bangunan tak berizin di wilayah Kota Tangerang, perlu mendapatkan perhatian dari dinas-dinas terkait. Pasalnya bangunan tak berizin semakin marak berkembang, salah satunya yang berada di Perumahan Batuceper Permai – Kelurahan Batuceper. Entah bagaimana pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan berbentuk ruko tanpa memiliki IMB dan lolos dari perhatian perangkat desa setempat.

Bangunan Disegel yang masih tetap di kerjakan. (Foto/Billy Surya Nenggala)

Bahkan setelah saat ini bangunan disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang tertanggal 24 Agustus 2021 aktifitas diproyek ini masih tetap berjalan. Padadal pada papan segel tertera bahwa bangunan tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban maayarakat, Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Seolah tidak memiliki arti papan segel yang dipasangkan hanyalah menjadi sebuah pajangan dan guyonan bagi para kontrkator nakal. Beberapa kali lokasi proyek ini diberikan imbauan untuk tidak melakukan akitifitasnya namun Pak Jarno salah seorang mandor yang berada dilokasi mengatakan diberikan perintah oleh Saudara Yopie untuk tetap melakukan aktifitas. “Kita juga gak nyaman kerja kucing-kucingan begini…yang saya tau perijinan sudah diurus oleh Pak Yopie” Ungkap Jarno saat dimintai keterangan.

Saat kami melakukan konfirmasi terhadap saudara Yopie melalui sambungan telepon, dirinya mengakui kalau belum memegang ijin secara resmi. Namun dirinya kesal ketika dipertanyakan mengapa aktifitas proyek tidak dihentikan dan malah menyebut wartawan KEPO dengan aktifitas yang dilakukan dilokasi tersebut. “Saya bingung, wartawan kepo banget untuk hal ini” ucapnya.

Perihal pelanggaran ini kami akan menyambangi Kantor P2B Kota Tangerang dan Kantor Satpol PP Kota Tangerang Bidang Penindakan untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran yang telah terjadi. Dan memberikan bukti-bukti berupa video aktifitas di lokasi dan bukti rekaman pengakuan para pekerja yang diperintahkan untuk tetap melaksanakan aktifitas secara sembunyi-sembunyi. Hal ini guna mempermudah para aparatur negara memberikan sanksi yang lebih tegas berupa pembongkaran terhadap proyek bangunan tersebut. (Billy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *