Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Viral di Medsos

oleh

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Viral di Medsos

www.suryanenggala.id, Jakarta – Polisi akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban pria berinisial MSA yang terjadi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI). Di mana kasus tersebut sempat viral di media sosial (medsos) melalui pesan berantai WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mendatangi korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan yang dialami.

“Malam Rabu (1/9) saudara MSA ini datang untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Tadi malam jam 23.30 saudara MSA didampingi oleh Komisioner KPI” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).

“Sudah membuat laporan Polisi tersangka di pasal 289 KUHP dan 281 KUHP jo Pasal 335 KUHP,” sambungnya.

Kabid Humas menegaskan, korban sebelumnya tidak pernah membuat rilis seperti yang beredar di media sosial via WhatsApp dan tidak pernah membuat laporan polisi di Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Keterangan awal, saudara MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, saudara MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi memang pernah ada kejadian pada 22 Oktober 2015 di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada,”ujar Yusri.

Kepada penyidik, kata Yusri, korban menceritakan kronologi kejadian yang dialami dan baru kali ini dia melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“Dia melaporkan saat itu dia lagi kerja di ruang kerja, didatangi terlapor ada 5, yaitu RM, MP, RT, EO, dan CL. Kelima terlapor pada saat itu masuk ruang kerja lalu terlapor tiba-tiba langsung memegang badan, lalu melakukan hal yang tidak senonoh, mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” ujarnya.

Laporan sudah diterima penyidik, artinyabketerangan awal sudah diambil dari pelapor, selanjutkan penyelidikan akan memeriksa dan klarifikasi termasuk ke 5 terlapor.

Terkait penyebar rilis yang beredar di media sosial, lanjut Yusri, pihaknya akan menyelidiki kedepannya, sambil berjalan penyelidikan kasus pelecehan tersebut.
“Nanti kita lihat kan masih penyelidikan, masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti ke depan kita lihat, termasuk para terlapor,” pungkasnya. (TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *