Kado Istimewa HUT RI Ke-76, 231 Warga Binaan di Bojonegoro Mendapatkan Remisi

oleh
Kado Istimewa HUT RI Ke-76, 231 Warga Binaan di Bojonegoro Mendapatkan Remisi
Bupati Anna Foto Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Kado Istimewa HUT RI Ke-76, 231 Warga Binaan di Bojonegoro Mendapatkan Remisi

www.suryanenggala.id-Bojonegoro. Seperti Tahun kemarin, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta. Diikuti serentak secara virtual dimasing-masing Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah beserta Forkopimda mengikuti Upacara Virtual Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Malowopati, Selasa (17/08/2021).
Acara yang diselenggarakan secara terbatas, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro beserta jajaran, dan hadir Perwakilan Veteran dan perwakilan Narapidana yang nantinya menerima Remisi.

Baca juga:
Kado Istimewa HUT RI Ke-76, 231 Warga Binaan di Bojonegoro Mendapatkan Remisi
Bupati Anna saat menyerahkan langsung kepada Perwakilan Narapidana yang menerima Remisi
Kado Istimewa HUT RI Ke-76, 231 Warga Binaan di Bojonegoro Mendapatkan Remisi
Perwakilan dari Veteran saat menerima Penghargaan dari Bupati Bojonegoro

Usai pelaksanaan upacara, Bupati Bojonegoro menyerahkan bantuan kepada 57 para perintis Kemerdekaan dan keluarga pahlawan di Bojonegoro. Selanjutnya, Anna Mu’awanah menyerahkan langsung, Remisi Umum untuk 231 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pada HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 231 Penerima Remisi Umum adalah WBP yang telah memenuhi syarat dan dianggap telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam menjalankan program binaan.

Berikut 230 WBP menerima Remisi Umum I (RU-I) dan 1 WBP menerima Remisi Umum II (RU-II) Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro. Dari 230 WBP, tercatat
69 WBP menerima remisi 1 Bulan,
46 WBP menerima remisi 2 Bulan,
56 WBP menerima remisi 3 Bulan,
29 WBP menerima remisi 4 Bulan,
29 WBP menerima remisi 5 Bulan, dan
1 WBP menerima remisi 6 Bulan.
Serta 1 WBP menerima RU-II 3 Bulan.
(Tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *