Bocornya Retribusi Parkir, Ancam Rugikan PAD Kab. Nganjuk

oleh
Bocornya Retribusi Parkir, Ancam Rugikan PAD Kab. Nganjuk
Keterangan gambar : situasi parkir. Insert Prayogo laksono, SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA(Sumber: djavatimes.com)

Bocornya Retribusi Parkir, Ancam Rugikan PAD Kab. Nganjuk

www.suryanenggala.id-Nganjuk. Kali ini sorotan tajam kembali datang dari seorang praktisi hukum asal Nganjuk, Prayogo laksono, SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA. Setelah beberapa waktu yang lalu mengkritisi tentang perbub yang sedang menjadi perhatian khusus sebagian besar masyarakat Nganjuk terkait pengisian perangkat Desa. Kini Pengacara muda tersebut mengkritisi tentang retribusi parkir.


Keluarnya Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3/2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 3/2018 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana semua kendaraan bermotor ber-nopol AG Nganjuk diwajibkan berlangganan parkir yang telah ditentukan.

Sedangkan bagi kendaraan diluar Nganjuk dikenakan retribusi jasa parkir (parkir non langganan) dengan tarif untuk sepeda motor Rp. 500, mobil Rp. 1000, truck dan bus sebesar Rp. 1500 setiap kali parkir dengan bukti pemberikan karcis kepada subjek retribusi yang menggunakan jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum, namun pada pelaksanaannya belum diterapkan secara maksimal oleh juru parkir (jukir).


“Para jukir kalau tidak memberikan karcis pada subyek retribusi, sedangkan retribusinya ditarik biaya, maka Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nganjuk akan mengalami kerugian pendapatan dari tempat parkir, karena hasil dari retribusi tersebut tidak akan masuk pada kas daerah. “terang Prayogo laksono.

Baca juga:


Selain itu, Masih lanjut Prayogo, sudah seyogyanya Pemkab Nganjuk melalui Satpol PP sebagai lembaga penegak Perda untuk melakukan pengawasan terhadap jukir yang melakukan penarikan biaya retribusi parkir pada kendaraan secara konvensional tanpa memberikan tanda bukti berupa karcis.
“Dengan pemberian karcis tersebut secara otomatis akan meningkatkan PAD. Disamping itu, diperlukan penataan ruang-ruang parkir yang nyaman baik bagi warga yang memarkirkan kendaraan, maupun bagi pengguna jalan lainnya. “jelasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Bambang Agus Hendro Wibowo Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk. Bahkan Bambang juga berharap supaya dilakukan tindakan penertiban untuk mengurangi kerugian yang diakibatkan penarikan biaya retribusi parkir non langganan.
“Dengan adanya penertiban tersebut, disamping akan mengurangi adanya parkir liar juga dapat mengurangi kebocoran PAD dari retribusi parkir. “tegas Bowo sapaan akrabnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro mengakui, kalau petugas parkir yang tidak berseragam untuk dilakukan penindakan dari instansi terkait. Disamping itu dirinya juga berjanji akan melakukan evaluasi dan menganalisa antara lokasi dan kebutuhan petugas dalam antisipasi adanya pungutan liar.
“Kami akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang bisa berakibat sangsi pidana atau denda bagi mereka. ” pungkas Tri Wahyu Kuntjoro.


(Tim SN Nganjuk/Sumber: djavatimes.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *