Pembatasan Mobilitas Ruas Jalan di Jakarta Bukan Lockdown

oleh
Pembatasan Mobilitas Ruas Jalan di Jakarta Bukan Lockdown
(Sumber: inews.id)

Pembatasan Mobilitas Ruas Jalan di Jakarta Bukan Lockdown

www.suryanenggala.id-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta buka merupakan bentuk lockdown.
“ini pembatasan, jangan di plesetin lockdown, tidak ada. ”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta ini bakal mulai berlaku sejak Senin (21/6/2021) malam ini setiap pukul 21.00 hingga 04.00. Yusri menuturkan, lewat pembatasan mobilitas ini diharapkan mampu mengurangi kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Apalagi, kata Yusri, pihaknya masih kerap menemukan kerumunan di kafe, restoran, dan sejumlah tempat lainnya.
“Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan, crowd di situ yang bisa sebabkan penyebaran Covid-19. ”ujarnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Yusri juga menjelaskan alasan pembatasan mobilitas dilakukan di 10 ruas jalan. Sebab, lanjutnya, masih kerap ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di 10 lokasi itu.
“Karena kita masih melihat memang banyak terjadi pelanggaran atau kenapa di titik tersebut karena masih seringnya terjadi pelanggaran prokes di tempat tersebut. ”ujar Yusri.

Adapun 10 jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat. Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan pembatasan mobilitas ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Nantinya, kebijakan ini bisa saja dihentikan jika ada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap prokes dan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota dapat mulai dikendalikan.
“Terkait dengan sampai kapan, sifatnya situasional kalau dirasa sudah cukup kita akan hentikan, bisa saja pindah ke kawasan lain yang kita anggap masih terjadi pelanggaran prokes. ”ujarnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *