Polres Ngawi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Di Bawah Umur

oleh -93 Dilihat
Foto : Ibn / Suryanenggala Media

Polres Ngawi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Di Bawah Umur

www.suryanenggala.id -Ngawi. Polres Ngawi menetapkan K.Y. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak berinisial NL (17). Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi Ipda Sunarto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

“Ya benar,Pelaku sudah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan jadi tersangka untuk Proses hukum selanjutnya,” ujar Ipda Sunarto saat dikonfirmasi.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VIII/2026/SPKT/Polres Ngawi/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Agustus 2026.

Sebelumnya, korban NL (17 tahun) warga kecamatan Karangjati kabupaten Ngawi bersama keluarga melakukan pengaduan ke Polres Ngawi pada 6 Agustus 2026, dengan pendampingan LPKSM PASOPATI MADIUN.

Pasal dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan dokumen penetapan tersangka yang diperlihatkan, penyidik mencantumkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Untuk Pasal 415 huruf b KUHP, perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, untuk Pasal 473 ayat (4) yang menjadi rujukan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dalam penyesuaian KUHP, ketentuan setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Dengan demikian, ancaman pidana yang dapat dikenakan bergantung pada konstruksi perkara dan pasal yang akhirnya dibuktikan dalam proses hukum. Bukan berarti tersangka otomatis akan dijatuhi hukuman maksimal.

Keluarga korban berharap perkara tersebut diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum serta memberikan perlindungan terhadap korban.

LPKSM PASOPATI MADIUN yang mendampingi keluarga juga berharap proses penyidikan berjalan transparan dan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan.

Saat ini Penetapan sebagai tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan terdakwa.

(Ibn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *