Bupati Madiun Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal 5 Raperda Non-APBD
www.suryanenggala.id –Madiun. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD. Penyampaian jawaban Pemkab tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).
Adapun kelima regulasi yang tengah dibahas tersebut meliputi Raperda Pemerintahan Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dana Cadangan Pilkada 2029, Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Penyertaan Modal BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Hari Wuryanto menegaskan, pengesahan kelima Raperda tersebut sangat krusial agar dapat segera menjadi payung hukum dalam mengoptimalkan roda pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Madiun.
“Kami berharap kelima Raperda ini dapat segera diselesaikan pembahasan dan pengesahannya agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Hari usai rapat.

Terkait Raperda Desa, Pemkab Madiun berfokus memperkuat posisi desa sebagai garda terdepan pelayanan warga. Payung hukum ini dirancang untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi desa dalam mengoptimalkan potensi lokal, kearifan daerah, dan program pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Atas tanggapan tersebut, sejumlah fraksi DPRD menekankan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa, penataan perangkat desa, akurasi data kemiskinan, digitalisasi, hingga penguatan BUMDes dan UMKM.
Sementara itu, untuk penyesuaian Raperda LP2B, Pemkab Madiun berkomitmen menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan alokasi tata ruang pembangunan daerah.
Hari menjelaskan bahwa penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Madiun telah mengantongi persetujuan Kementerian ATR/BPN.
“Sebanyak 87 persen dari total alokasi telah ditetapkan resmi sebagai LBS. Sementara 13 persen sisa alokasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan lainnya sudah menyetujui kriteria dan kini tinggal menunggu keputusan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Di sisi lain, pembahasan materi Raperda Desa mendapat perhatian khusus dari pihak legislatif, terutama menyangkut wacana batasan usia calon kepala desa (kades).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengungkapkan bahwa regulasi batas usia calon kades menjadi isu krusial yang akan dibahas mendalam.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong efektivitas kepemimpinan serta regenerasi anak muda di tingkat desa, tanpa mengabaikan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Isu batas usia ini sangat krusial. Jika calon berumur 55 atau 60 tahun baru menjabat, tentu efektivitas jalannya pemerintahan desa kurang maksimal. Kami ingin memberikan ruang kepemimpinan yang lebih besar bagi generasi muda,” tegas Fery.
Baca Juga:
- Tingkatkan Toleransi Pelajar, Pemkab Madiun Gelar Seminar Ketahanan Bangsa
Mengenai Raperda SOTK, Fery menyatakan legislatif mendukung rencana efisiensi atau perampingan struktur perangkat daerah. Pertimbangan utamanya adalah keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madiun saat ini.
“Jumlah ASN di Kabupaten Madiun terbilang terbatas. Oleh karena itu, kami sepakat dengan prinsip perampingan SOTK, meski kajian penataannya masih perlu diperluas,” pungkasnya.
( Pras )
