Diduga Tarik Truk Secara Paksa, PT. WOM Finance Di Gugat Debitur

oleh -133 Dilihat
Diduga Tarik Truk Secara Paksa, PT. WOM Finance Di Gugat Debitur

Diduga Tarik Truk Secara Paksa, PT. WOM Finance Di Gugat Debitur

www.suryanenggala.id -Ponorogo. Sidang perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Samuel Frangky melawan PT WOM Finance Cabang Ponorogo di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo kembali berlanjut pada Rabu (5/8/2026). Persidangan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN PNG yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran pihak tergugat tidak menghadirkan saksi pada agenda pembuktian.

Ketua Majelis Hakim, Agus Purwanto, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga pekan depan. Penundaan ini dinilai penting mengingat tahapan pembuktian merupakan fase krusial sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Gugatan perdata ini dipicu oleh peristiwa penarikan satu unit kendaraan operasional berupa truk Hino berpelat nomor B 9579 BEU. Pihak penggugat menduga telah terjadi tindakan penarikan secara paksa oleh pihak leasing di wilayah Kediri pada 16 Maret 2026 lalu.
Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum FB Simamora, S.H. & Partners, menegaskan bahwa tindakan pengambilalihan unit di tengah jalan tersebut mengeksekusi kendaraan dari tangan pengemudi (sopir) yang tidak memiliki keterikatan hubungan hukum dengan pihak penyedia jasa keuangan (lessor).

“Penarikan dilakukan secara sepihak di jalan raya saat kendaraan dikemudikan oleh sopir. Padahal, sopir tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pihak keuangan. Tindakan penarikan di jalan semacam ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Simamora.

Diduga Tarik Truk Secara Paksa, PT. WOM Finance Di Gugat Debitur
FB Simamora, S.H. & Partners

Simamora menambahkan, eksekusi objek fidusia tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan MK tersebut, penarikan barang jaminan fidusia wajib memenuhi dua syarat utama, yakni adanya kesepakatan mengenai kondisi cidera janji (wanprestasi) serta penyerahan unit secara sukarela dari pihak debitur.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada kesepakatan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela. Kendaraan tersebut justru dihentikan dan diambil saat sedang beroperasi mengangkut muatan barang,” ujar Simamora.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi penggugat pada persidangan sebelumnya, penarikan diduga dilakukan oleh tiga orang petugas eksternal. Salah seorang di antaranya mendatangi lokasi, memanjat ke kabin truk, lalu mengambil secara paksa kunci kontak serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan, telepon seluler milik sopir sempat disita sementara sebelum truk dibawa pergi.

Atas tindakan tersebut, pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immaterial dalam jumlah besar. Dalam petitum gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim agar menyatakan tindakan PT WOM Finance sebagai Perbuatan Melawan Hukum, memerintahkan pengembalian unit truk Hino tersebut, serta melakukan rekonstruksi atas perjanjian kredit yang berjalan. Pihak penggugat menggarisbawahi bahwa fokus gugatan bukanlah pada masalah tunggakan pembayaran, melainkan pada keabsahan prosedur penarikan unit yang dinilai menabrak aturan hukum.

Sementara itu, pihak PT WOM Finance Cabang Ponorogo membantah seluruh tuduhan penarikan paksa tersebut. Kepala Cabang PT WOM Finance Ponorogo, Nurdin Nurdiansyah, menyatakan bahwa proses pengamanan dan pengambilan objek jaminan fidusia telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh prosedur penarikan telah memenuhi SOP, didokumentasikan secara resmi, dan ditunjang dengan pemberkasan yang lengkap. Penilaian mengenai adanya tindakan semena-mena itu merupakan sudut pandang subjektif dari nasabah. Kami telah melakukan pemeriksaan internal (cross-check) dan menyimpulkan seluruh tindakan di lapangan sudah sesuai prosedur,” jelas Nurdin.

Nurdin menilai dinamika perselisihan antara debitur dan kreditur merupakan hal yang lumrah dalam risiko bisnis pembiayaan. Pihaknya membuka diri untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.

“Ini adalah bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi. Harapan kami tentu ada solusi yang saling memuaskan (win-win solution), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik nasabah maupun pihak WOM Finance,” pungkasnya.

Majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda memberikan kesempatan terakhir bagi pihak tergugat untuk mengajukan bukti atau saksi. Apabila pada persidangan mendatang pihak tergugat kembali gagal menghadirkan saksi, maka secara hukum PT WOM Finance dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *