PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Polemik Ucapan kepada Wartawan Berlanjut

oleh -140 Dilihat
Oplus_131072

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Polemik Ucapan kepada Wartawan Berlanjut

Jakarta – Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan belum mereda. Meski telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya yang menyebut “otak lo di mana” kepada jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, sejumlah kalangan pers menilai persoalan tersebut belum selesai.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/8/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor menduga pernyataan Hotman memenuhi unsur pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons atas ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bhudi.

Ia menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah sebelum ditentukan adanya unsur pidana.

Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas ucapannya yang memicu kontroversi. Namun, bagi sebagian organisasi wartawan, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun etika sehingga proses pelaporan tetap ditempuh.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, penghormatan terhadap profesi jurnalis, serta hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum ketika merasa dirugikan. Proses selanjutnya kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *