Bupati Madiun Siap Fasilitasi Proses Hukum dan Koordinasi Reklamasi Tambang Galian C Saradan

oleh -118 Dilihat

Bupati Madiun Siap Fasilitasi Proses Hukum dan Koordinasi Reklamasi Tambang Galian C Saradan

Suryanenggala.id, MADIUN– Insiden naas terulang kembali terjadi di lokasi kubangan bekas tambang galian C, Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Seorang balita berusia empat tahun, Rizuka Putra Ramadhan, ditemukan tewas setelah tenggelam di lubang bekas tambang tersebut pada Selasa, 14 April 2026.

Peristiwa ini menjadi duka mendalam sekaligus sorotan tajam, mengingat ini adalah kejadian kedua dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada April 2025, seorang siswa sekolah dasar juga dilaporkan kehilangan nyawa setelah terpeleset di lokasi yang sama.

Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (15/4/2026), Bupati Madiun Hari Wuryanto memberikan tanggapan resmi terkait insiden berulang ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait izin hingga reklamasi pascatambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita memfasilitasi dan membantu, karena itu tanggung jawabnya ada di Provinsi. Kemarin kita sudah usulkan terkait reklamasinya. Tanggung jawab reklamasi itu dari pihak Provinsi, karena yang mengeluarkan izin galian adalah mereka. Kita di daerah sifatnya memfasilitasi,” ujar Hari Wuryanto kepada awak media.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi tersebut secara mandiri, Bupati menjelaskan adanya batasan regulasi yang mengikat pemerintah daerah.

Batasan Kewenangan: Pemkab Madiun tidak memiliki dasar hukum untuk menutup tambang secara sepihak.
Risiko Hukum: Bupati menyatakan tindakan melampaui wewenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau maladministrasi.
Upaya Pemkab: Terus melakukan koordinasi dan memohon kepada Pemerintah Provinsi agar segera melakukan tindakan nyata di lapangan.

“Kalau kita yang menutup, nanti kita dikira korupsi (melampaui wewenang), karena bukan hak kita. Itu haknya Provinsi. Kami hanya bisa mengupayakan dan memohon kepada Pemerintah Provinsi untuk segera bertindak karena sudah ada korban dari masyarakat kita,” tambahnya.

Pihak keluarga korban dikabarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan atas kelalaian pengelolaan lahan tambang tersebut. Terkait hal ini, Bupati menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses fasilitasi.

“Mudah-mudahan setelah kejadian kedua ini, jangan sampai ada yang ketiga kali. Ini hal yang luar biasa (serius). Mohon doanya, kami akan terus berusaha,” pungkasnya.

( Pras )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *