Balita Tewas di Bekas Galian C, DPRD Kabupaten Madiun Siap Fasilitasi Tuntutan Hukum Keluarga Korban
Suryanenggala.id, MADIUN– Insiden tragis kembali terjadi di lokasi bekas tambang galian C, Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Seorang balita berusia empat tahun, Rizuka Putra Ramadhan, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang tersebut pada Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini menjadi duka mendalam sekaligus sorotan tajam bagi publik. Pasalnya, ini merupakan kejadian kedua dalam satu tahun terakhir di lokasi yang sama. Sebelumnya, pada April 2025, seorang siswa sekolah dasar juga dilaporkan kehilangan nyawa setelah terpeleset di kubangan bekas tambang tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Golkar, Mujono, menyatakan keprihatinan mendalam secara kemanusiaan atas musibah yang menimpa warga Kabupaten Madiun tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kewenangan terkait regulasi dan pengawasan Galian C berada di bawah Sumber Daya Air (SDA) Provinsi.
“Terkait kewenangan, Galian C itu izin dan wewenangnya ada di SDA Provinsi. Jadi, kami memohon agar reklamasi bekas Galian C segera dilaksanakan. Apalagi di sana ada uang jaminan untuk reklamasi,” ujar Mujono saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif daerah akan segera berkoordinasi dengan SDA Provinsi agar proses pemulihan lahan segera dilakukan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Terkait proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian, Mujono menyatakan bahwa DPRD akan mengambil peran untuk memfasilitasi dan mendorong agar keluarga korban mendapatkan hak-hak semestinya. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat laporan serupa pada tahun sebelumnya dinilai masih jalan di tempat.
“Kami mendorong dan memfasilitasi hak-hak keluarga korban agar ada jaminan. Terlepas dari bagaimana penyelesaiannya, jika memang ada tuntutan hukum dari keluarga, kami akan fasilitasi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dua nyawa di lokasi tersebut—apakah pemilik tambang atau pihak pemberi izin—Mujono memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses yang berjalan di tingkat provinsi.
“Nanti setelah berproses di SDA Provinsi yang menentukan siapa yang bertanggung jawab, apakah SDA atau pemilik izin saat itu. Kami tidak bisa menghakimi, tugas kami adalah memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Madiun berencana melakukan komunikasi intensif dalam waktu dekat, yang kemungkinan besar akan menggandeng pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Madiun). Langkah ini diambil untuk memastikan warga mendapatkan haknya serta meredam emosi masyarakat pasca-insiden berulang tersebut.
“Kita mendorong penyelesaian yang terbaik untuk keluarga korban,” pungkas Mujono.
Kondisi lokasi bekas tambang di Desa Tulung kini kembali menjadi perbincangan hangat, terutama mengenai urgensi pencairan uang jaminan reklamasi yang mengendap di SDA Provinsi agar lubang-lubang maut tersebut segera ditutup secara permanen.
( Pras)
