DPRD dan Bupati Madiun Sahkan Dua Raperda Non-APBD Jadi Perda
www.suryanenggala.id – Madiun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026).
Dua regulasi baru tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, sebagai tahapan final legislasi.
Sesuai Mekanisme dan Regulasi Pusat
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah menempuh mekanisme konstitusional. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dua Raperda ini merupakan bagian dari masa persidangan tahun 2024 yang dibahas secara maraton, mulai dari rapat kerja, pembahasan pansus, hingga tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Fery di hadapan forum.
Dalam rapat tersebut, Fery sempat melempar interupsi untuk meminta persetujuan kolektif. “Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun?” Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca Juga :



Fokus: Investasi dan Perlindungan UMKM
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa kedua Perda ini memiliki nilai strategis bagi stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, Perda Penanaman Modal akan menjadi karpet merah bagi investor melalui kepastian hukum dan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan pemberdayaan UMKM.
Sementara itu, Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan hadir sebagai instrumen penyeimbang.
“Kami ingin menciptakan keadilan. Ritel modern boleh tumbuh, tapi pasar rakyat dan pelaku UMKM harus tetap terlindungi melalui pembinaan tata kelola yang tertib,” jelas Bupati yang akrab disapa Hari Wur tersebut.
Langkah Selanjutnya
Pasca penandatanganan ini, dokumen Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah proses administrasi di provinsi rampung, aturan tersebut akan resmi diundangkan dalam lembaran daerah.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan. Pengesahan ini sekaligus menjadi bukti sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat fungsi regulasi demi kesejahteraan masyarakat Madiun.
(Pras)
