Menuju Pusat Industri Baru Jawa Timur: Pemkab Madiun Sosialisasikan Perbup Nomor 75 Tahun 2025
www.suryanenggala.id – Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mempertegas langkahnya untuk bertransformasi menjadi daerah industri yang kompetitif dan berkelanjutan. Bertempat di Ruang Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Selasa (24/2/2026),Bupati Madiun, Hari Wuryanto, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Madiun tahun 2024–2044. Dokumen strategis ini akan menjadi kompas pembangunan ekonomi daerah selama 20 tahun ke depan.
Menjaga Keseimbangan Industri dan Ketahanan Pangan
Dalam sambutannya,Bupati Hari Wuryanto menekankan bahwa pembangunan industri bukan sekadar mendirikan pabrik, melainkan membangun pondasi ekonomi yang memiliki nilai tambah tinggi. Namun, ia tidak menampik adanya tantangan dilematis terkait kebijakan ketahanan pangan.
“Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, kita harus mempertahankan 87% Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, hanya ada sisa 13% atau sekitar 3.000 hektar lahan yang bisa dialihfungsikan untuk industri. Ini tantangan yang harus kita sikapi dengan bijak agar industri maju, tapi pangan tetap terjaga,” ujar Hari Wuryanto.
Pembangunan industri di Kabupaten Madiun akan difokuskan pada lima pilar utama:
Pengembangan industri unggulan.
Pengembangan wilayah industri.
Peningkatan sumber daya industri (SDM).
Penyediaan sarana dan prasarana.
Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Madiun: Primadona Baru Investasi di Jawa Timur
Kabupaten Madiun kini menjadi magnet bagi investor. Selain lokasi yang strategis di jalur distribusi utama, nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kompetitif (sekitar Rp2,5 juta) menjadi keunggulan dibanding wilayah Ring 1 Jawa Timur yang telah menembus angka di atas Rp5 juta.
Baca Juga :




“Kolaborasi dengan PT SIER Surabaya dan minat dari beberapa investor personal sudah mulai terlihat. Bahkan ada yang meminta lahan hingga 100 hektar. Jika dikelola dengan baik, efisiensi operasional bagi perusahaan bisa mencapai miliaran rupiah per bulan,” tambah Bupati.
Kepastian Hukum dan Fasilitas Terintegrasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menjelaskan bahwa Perbup 75/2025 ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha. Fokus utama tahun ini adalah penyusunan Feasibility Study (FS) dan penandatanganan MoU dengan pengelola kawasan seperti KIG atau SIER.
“Kami telah menyiapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Balerejo dan Pilangkenceng. Saat ini tersedia lahan 327,8 hektar dan akan dikembangkan hingga 500 hektar. Keuntungannya, industri di dalam kawasan akan mendapatkan fasilitas tata ruang yang sesuai dan pengelolaan lingkungan terintegrasi,” jelas Arik.
Pemerintah Kabupaten juga berencana mengusulkan kawasan ini ke Bappenas agar masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) demi mempercepat akselerasi pembangunan.
Dukungan Penuh Pemerintah Provinsi
Dukungan senada datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Eddi Wiyono, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengawasan Disperindag Jatim, menyatakan bahwa Madiun adalah alternatif terbaik setelah kawasan Ring 1 mulai jenuh.
“Pengembangan industri kini bergeser ke arah selatan, dan Madiun sudah masuk dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Progresnya sangat baik, lahan tersedia, dan pengelola besar seperti SIER sudah bersiap masuk. Kami dari Provinsi terus mendorong agar Madiun menjadi tujuan utama investasi sesuai program Nawa Bhakti Satya,” tegas Eddi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, BUMN, swasta, dan pelaku IKM. Pembangunan kawasan industri ini dipastikan tidak akan menggusur industri kecil, melainkan menciptakan ekosistem rantai pasok di mana industri besar dan kecil saling mendukung demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
(Pras)
