Serap Aspirasi 15 Kepala Desa di Saradan, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Tekankan Optimalisasi SIPD dan Pokir
www.suryanenggala.id – Madiun. Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, S.H., menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Ke-2 tahun 2026 di Pendopo Wisata Watu Bayang, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kamis (15/1/2026). Pertemuan ini menjadi wadah krusial bagi 15 Kepala Desa se-Kecamatan Saradan untuk menyampaikan aspirasi langsung demi pembangunan di tingkat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Saradan, jajaran Kepala Desa se-Kecamatan Saradan, serta perangkat desa terkait. Dari total 15 Kepala Desa, tercatat 14 hadir secara langsung, sementara satu orang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Fokus pada BKK dan Pemulihan Ekonomi
Dalam sesi dialog, mayoritas Kepala Desa menyampaikan kekhawatiran terkait penurunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebagai solusi, mereka mengharapkan keberlanjutan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk menopang pembangunan infrastruktur fisik, pengentasan wilayah banjir, hingga pengembangan UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Fery Sudarsono menegaskan bahwa aspirasi desa harus selaras dengan visi-misi Bupati Madiun, yakni “Bersahaja”.
“Poin utamanya adalah memikirkan kepentingan masyarakat, terutama penguatan ekonomi warga miskin dan UMKM. Ini yang menjadi prioritas teman-teman Kepala Desa untuk menumbuhkan ekonomi dari bawah,” ujar Fery saat diwawancarai.
Baca Juga :

Strategi Pengusulan Melalui SIPD
Mengingat keterbatasan anggaran BKK, Fery menghimbau para Kepala Desa untuk tidak hanya bergantung pada satu sumber pendanaan. Ia mendorong pemerintah desa lebih aktif menjemput bola ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui sistem yang berlaku.
“Kepala Desa harus memiliki dan mengoptimalkan akun SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Usulan bisa langsung masuk ke Bappeda agar Pak Bupati juga mengetahui program prioritas di desa, baik itu soal wisata, jalan ruas, maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akurasi administrasi dalam input data di SIPD untuk menghindari penolakan sistem pada tahun anggaran 2027 mendatang. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi “program siluman” yang muncul tanpa perencanaan matang.

Tindak Lanjut melalui Pokir DPRD
Politisi tersebut menambahkan bahwa usulan lisan dalam reses ini harus segera diformalkan dalam bentuk proposal fisik. Hal ini penting agar aspirasi tersebut dapat dikonversi menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, reses adalah kewajiban kami untuk menyerap aspirasi. Namun, perlu diingat adanya regulasi baru bahwa Pokir kini tidak boleh lintas Daerah Pemilihan (Dapil). Maka, koordinasi intens antara Desa dan DPRD sangat diperlukan agar usulan prioritas bisa dikawal hingga terealisasi,” tutup Fery.
Melalui momentum ini, diharapkan stigma mengenai sulitnya merealisasikan usulan desa dapat terkikis, asalkan dilakukan dengan perencanaan yang tertata sejak dini melalui sinergi antara Musrenbang desa dan pengawalan legislatif di tingkat kabupaten.
(Pras)
