Gelar Perkara Khusus di Tingkat Polres: Mekanisme Prosedural untuk Menjamin Akuntabilitas Penanganan Perkara
www.suryanenggala.id – Tulungagung. Gelar Perkara Khusus (GPK) merupakan mekanisme internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di tingkat Polres, yang dilaksanakan untuk menangani perkara-perkara tertentu yang memerlukan perhatian, pengawasan, dan pendalaman secara khusus. GPK menjadi instrumen penting dalam memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, GPK dapat dilaksanakan antara lain untuk merespons pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pihak berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah adanya perintah dari atasan penyidik, membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan, serta menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya di sejumlah media yang menyoroti Polres Tulungagung dinilai lamban dalam menjadwalkan Gelar Perkara Khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan administrasi, koordinasi, serta perintah dari atasan penyidik yang harus dipenuhi agar prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar perwakilan Polres Tulungagung saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kehati-hatian dalam penjadwalan GPK justru merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjamin profesionalitas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga :
Sementara itu, tim hukum Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menilai bahwa Gelar Perkara Khusus merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana yang memang harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ketat.
“Gelar Perkara Khusus berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal. Prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk kejelasan objek perkara, alat bukti, serta dasar hukum. Jika prosedur ini dilompati, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”.
Pelaksanaan GPK sendiri memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain mengacu pada:
- Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam kerangka kewenangannya, penyidik dapat menggelar GPK dengan memenuhi syarat tertentu, seperti perkara yang menjadi perhatian publik, perkara yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, atau Gubernur, serta perkara yang melibatkan pejabat negara atau kepala daerah.
Lebih lanjut, Gelar Perkara Khusus wajib dilaksanakan dengan melibatkan unsur fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli yang relevan, guna menjamin proses yang objektif dan profesional. Hasil dari GPK inilah yang nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, meskipun terdapat sorotan publik sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tetap harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat.
(Supra)
