Warga Kembangan Selatan Somasi PT Antilope Madju Puri Indah, Pertanyakan Izin dan Peran Pemkot Jakarta Barat
Suryanenggala.id, Jakarta Barat – Sejumlah warga RT 003/RW 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melalui kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Barat, melayangkan somasi dan permohonan perlindungan hukum terkait aktivitas proyek pembangunan yang diduga dilakukan oleh PT Antilope Madju Puri Indah.

Kuasa hukum warga menyampaikan bahwa mereka telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2025, yang memberikan kewenangan kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan warga dalam menyikapi proyek pembangunan yang berlokasi berdampingan langsung dengan permukiman warga.
Keluhan Warga: Aktivitas Proyek Dinilai Mengganggu
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Barat dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, warga menyampaikan sejumlah keberatan. Di antaranya, aktivitas kendaraan berat dan alat proyek yang melintas di lingkungan permukiman dinilai menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, debu, kebisingan, serta terganggunya kenyamanan dan ketenteraman warga.
Warga juga mengeluhkan jam operasional proyek yang disebut berlangsung sejak pagi hingga larut malam, bahkan hingga dini hari. Kondisi tersebut, menurut warga, berdampak pada kesehatan fisik dan psikologis keluarga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Persoalan Izin dan Persetujuan Warga
Salah satu poin utama yang dipersoalkan warga adalah tidak adanya pemberitahuan, sosialisasi, maupun persetujuan warga (izin gangguan/izin lingkungan) sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.
“Warga merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani izin gangguan apa pun yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar menerima atau menyetujui aktivitas proyek tersebut,” demikian disampaikan kuasa hukum warga dalam suratnya.
Selain itu, warga mengaku telah berulang kali menanyakan dasar perizinan proyek secara langsung kepada pekerja maupun pihak kontraktor, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak PT Antilope Madju Puri Indah.
Permintaan Pertanggungjawaban Pemkot Jakarta Barat
Melalui surat somasi dan permohonan perlindungan hukum ini, warga juga secara tegas meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, khususnya melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Warga meminta pemerintah daerah:
- Memberikan perlindungan hukum kepada warga yang terdampak proyek.
- Menjelaskan secara terbuka apakah proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan yang sah.
- Menjelaskan dasar penerbitan izin, apabila memang telah dikeluarkan, termasuk apakah sudah melalui proses persetujuan warga sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Penyelesaian Secara Transparan
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa langkah somasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum awal agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, tanpa merugikan masyarakat sekitar.
“Warga tidak menolak pembangunan, namun meminta agar hak-hak mereka sebagai masyarakat terdampak dihormati, termasuk hak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Antilope Madju Puri Indah maupun Pemkot Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan yang berimbang.
(Titik)
