Polsek Mauk Rehabilitasi Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu, Sebut Tidak Ada Alat Bukti!

oleh -4096 Dilihat

Polsek Mauk Rehabilitasi Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu, Sebut Tidak Ada Alat Bukti!

Suryanenggala.idKabupaten Tangerang – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Kecamatan Mauk, dimana tiga orang terduga pengedar sabu lolos dari jerat hukum. Polsek Mauk menyebut ketiganya tidak memiliki cukup bukti untuk dapat dijerat Undang-Undang Narkotika, Selasa (02/12).

Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda Aji Solehudin, tidak menampik adanya penangkapan ketiga orang terduga pelaku, dari ketiga terduga pelaku terbukti positif menggunakan narkotika namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup sehingga tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut melainkan direhabilitasi di Ciputat Timur.

“Kami melakukan penangkapan berdasarkan LI dari masyarakat. Terhadap penangkapannya betul telah dilakukan, tapi kita tidak mendapatkan alat bukti. Kami juga tidak merasa ada gratifikasinya,” ujar Aji.

Bersebrangan dengan informasi yang redaksi terima, salah seorang narasumber menyebutkan penangkapan ini diduga merukapan rencana yang diatur sedemikian rupa oleh para oknum untuk mendapatkan bandar sabu tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu narasumber yang melaporkan peristiwa penangkapan kepada redaksi dinamikaharian.com.

“Awalnya itu dipancing beli 1 klip paket sabu, malamnya baru dilakukan penangkapan terhadap bandarnya dapat 2 klip sabu,” ujar sumber yang kami rahasiakan identitasnya.

Ketiga terduga pelaku diamankan didua lokasi berbeda, inisial W diamankan dirumahnya pukul 11 malam pada hari Jumat,(09/11). Sedangkan 2 orang pria lainnya R dan A diamankan pukul 2 dini hari, Sabtu (10/11). Dari ketiga pelaku didapati barang bukti sepucuk senjata api dan 2 klip natkotika jenis sabu siap edar.

Lebih lanjut, redaksi dinamikaharian.com menggali informasi tersebut, terkait apakah ada nominal yang diberikan pihak keluarga kepada oknum polisi di Polsek Mauk.

“Menurut pihak keluarga itu Rp 50.000.000,- tapi katanya total habis Rp 60.000.000,- termasuk uang-uang rokok, uang tersebut diantarkan oleh salah seorang pria berinisial MH,” ungkapnya lagi secara ekslusif, Senin (01/12).

Atas kejadian ini diperlukan keterlibatan Propam Polresta Tangerang untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap proses hukum yang dijalani ketiga terduga pelaku. Agar isu-isu dugaan gratifikasi di instansi Polri dapat dihindarkan.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan akan melakukan pengecekan dan tindaklanjut atas adanya peristiwa ini.

(Bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *