Sidang Kasus Gugatan Perdata Kcunk Motor

oleh -397 Dilihat
Sidang Kasus Gugatan Perdata Kcunk Motor

Sidang Kasus Gugatan Perdata Kcunk Motor

www.suryanenggala.id – Tulungagung. Kasus perkara gugatan galian C yang ditujukan kepada pengusaha jual beli mobil bekas terbesar di Tulungagung “KCUNK MOTOR” hari ini di laksanakan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari selasa (18-11-2025).Sidang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB sampai selesai.

Sidang kasus perdata di tujukan kepada pengusaha Show Room mobil bekas Suryono Hadi Pranoto atau yang lebih di kenal dengan”KCUNK MOTOR” di hadiri oleh Penguasa tergugat Edy Sumarno S.H.,M.M.dan rekan.,dan kuasa hukum pengguggat,juga hadir pula dari aliansi penggugat di kasus perkara ini.

Hasil sidang yang di bacakan oleh Hakim ketua,Pengguggat telah mencabut tuntutan yang di tujukan kepada KCUNK MOTOR di sidang terakhir hari selasa (18-11-2025).

Saat di konfirmasi keterangan oleh awak Media,Pengacara KCUNK MOTOR Edy Sumarno S.H.,M.M.,atau yang lebih akrab di panggil “Mbah Ganthol”mengatakan:”Pencabutan perkara belum di sahkan oleh Hakim pelaksanaan sidang tanggal 18-11-2025 masih berlaku dan tetap dibuka”.

Pencabutan perkara sudah di sahkan Hakim Relaas tanggal 18-11-2025.Dan sah gugatan gugur secara otomatis.Tidak ada sidang lanjutan dan perkara di coret dari register Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dari hasil tahap akhir kasus gugatan perdata ini Relaas (panggilan sidang) tetap berlaku sampai pemberitahuan resmi tergugat untuk formalitas penetapan Menang(bebas) dari gugatan perdata tambang galian C yang telah di tuduhkan.

(Supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *