Percuma Lapor Polisi; Oknum Polisi Polsek Klapanunggal Tutup Mata Terhadap Penimbunan Solar Subsidi

oleh -3719 Dilihat

Percuma Lapor Polisi; Oknum Polisi Polsek Klapanunggal Tutup Mata Terhadap Penimbunan Solar Subsidi

Suryanenggala.idKabupaten Bogor – Tagar Percuma Lapor Polisi yang kerap kali muncul dimedia sosial nyatanya bukanlah isapan jempol belaka dan kali ini terjadi disalah satu Polsek wilayah Kabupaten Bogor, wilayah hukum Polda Jawa Barat. Polsek Klapanunggal tidak merespon sama sekali aduan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi.

Kuat dugaan oknum Kapolsek Klapanunggal mengetahui dengan jelas penimbunan solar diwilayah hukumnya. Mengindikasikan adanya koordinasi yang baik dengan mafia solar.

Bermula adanya temuan sebuah lahan yang berada di Jalan Raya Klapanunggal, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (09/10). Lahan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari lokasi gudang, tim investigasi suryanenggala.id mendapati gambar nyata tumpukan tong besar berisi ekitar 4 ton Solar yang siap untuk didistribusikan kepada industri. Menemukan ada hal tersebut, tim investigasi berinisiatif melaporkan kepada Polsek setempat, namun sangat disayangkan tidak ada satupun anggota Polisi yang mau menindaklanjuti laporan tersebut. 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Klapanunggal yang menjadi tumpuan masyarakat mengadu hanya berisi seorang anggota Polisi yang enggan meninggalkan gedungnya lantaran tidak ada petugas lainnya.

“Tidak ada anggota lain disini, unit Reskrim sedang keluar semua,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal Iptu Gayuh Agrisukma, S.Tr.K., S.I.K., maupun Kanit Reskrimnya, tidak merespon sama sekali ketika coba dihubungi lewat saluran telepon.

Disisi lain, seorang pria yang dikenal dengan nama BONTOT tiba-tiba menghubungi lewat pesan singkat, seolah tahu adanya laporan yang masuk ke Polsek tentang gudang yang dikelolanya.

“Bang Bontot neh, ya ini saya cari nomor abang,” ujarnya pada pesang singkat, (09/10).

Dalam klarifikasinya Bontot mengakui kegiatan penimbunan solar yang dilakukannya, dia berdalih kegiatan ini milik salah seorang bernama Emon.

Ironis praktik penimbunan solar ini terus dibiarkan terjadi diwilayah hukum Polda Jawa Barat, para mafia seolah dibiarkan bebas begitu saja menggembosi subsidi yang berasal dari APBN. Masyarakat kecil dituntut untuk membayar pajak guna mendanai belanja negara, namun para oknum tidak dapat menjaga kepercyaan publik dalam pengawasannya.

Marwah institusi Polri tercoreng hanya karena ulah oknum-oknum Polisi di Polsek Kelapanunggal yang abai terhadap laporan masyarakat. Bukan berjuang membangun cita-cita tinggi Presiden Prabowo Subianto, justru mencoreng integritas Polri yang PRESISI.

Percuma lapor polisi kalau mafia migas dibiarkan berkeliaran bebas!

Untuk diketahui, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

(Bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *