Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Terapkan Sanksi Penguncian hingga Pindah Paksa Kendaraan

oleh -115 Dilihat
Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Terapkan Sanksi Penguncian hingga Pindah Paksa Kendaraan
Dishub Kota Cimahi Saat menggelar Operasi Penegakan Ketertiban Parkir

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Terapkan Sanksi Penguncian hingga Pindah Paksa Kendaraan

www.suryanenggala.id – Cimahi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi kembali menggelar operasi penegakan hukum dan ketertiban parkir di sejumlah titik rawan pelanggaran, Rabu (25/09/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya menghilangkan hambatan samping lalu lintas yang selama ini kerap menjadi penyebab kemacetan dan ketidaknyamanan pengguna jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Efendi, menjelaskan, bahwa bahu jalan diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas roda dua maupun roda empat, bukan untuk parkir atau aktivitas berdagang.

“Kegiatan ini menindaklanjuti dasar hukum parkir. Bahu jalan bukan tempat usaha atau parkir liar, melainkan jalur lalu lintas,” tegasnya.

Ia juga mengatakan dalam operasi ini, Dishub Kota Cimahi tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan dikunci. Jika dalam waktu 30 menit tidak ada pemilik yang datang, petugas berwenang melakukan penderekan dan pemindahan paksa kendaraan.

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Terapkan Sanksi Penguncian hingga Pindah Paksa Kendaraan
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Efendi Saat Ditemui Awak Media.

“Kami lakukan penguncian hingga pemindahan kendaraan kemudian sangsi dari kepolisian berupa tindakan tilang elektronik sebagai upaya penegakan aturan,” ujarnya.

Adapun titik-titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar, lanjutnya, berada di kawasan padat lalu lintas, seperti radius 25 meter dari titik simpang dan sekitar 100 meter dari persimpangan sebidang.

“Lokasi-lokasi ini rawan karena berdekatan dengan simpang, sehingga parkir liar menimbulkan kemacetan,” tambahnya.

Efendi juga menegaskan, operasi ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir demi keselamatan bersama.

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Terapkan Sanksi Penguncian hingga Pindah Paksa Kendaraan
Nampak Petugas Dishub Kota Cimahi Sedang Memasang Sticker Di Kendaraan Pelanggar Parkir.

“Hari ini kami lakukan edukasi, namun jika pelanggaran terus terjadi, akan ada tindakan hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas dengan disiplin.

“Mari bersama-sama patuhi aturan. Bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan, bukan untuk parkir. Dengan ketertiban, lalu lintas akan lancar dan aman,” pungkasnya.

Melalui operasi berkala ini, Pemkot Cimahi berharap kesadaran warga meningkat sehingga parkir liar dapat ditekan, dan lalu lintas di kawasan padat tetap tertib serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *