MONEV Modus Terbaru Sebagai Celah Korupsi Kantor Desa Boteng – Menganti, Gresik

oleh -126 Dilihat
MONEV Modus Terbaru Sebagai Celah Korupsi Kantor Desa Boteng - Menganti, Gresik

MONEV Modus Terbaru Sebagai Celah Korupsi Kantor Desa Boteng – Menganti, Gresik

www.suryanenggala.id – Gresik. Dalam proyek pengerjaan TPT dengan panjang 25 meter dan ketinggian 2.5 meter yang memakan anggaran desa 100 juta di desa boteng, kec. menganti, Gresik
menurut pengamatan awak media, bangunan tersebut tidak sesuai RAB baik ukuran bangunan maupun anggaran yang mencapai 100 juta. pengerjaan Tahap satu dan dua, masing masing diperkirakan hanya membutuhkan anggaran 20 – 30 juta

Saat dikonfirmasi, bu kades menjelaskan, beliau baru menjabat dua minggu di kantor desa boteng dan belum memahami tentang pelaksanaan pembangunan TPT itu. Pengakuan dari beberapa perangkat desa, pengerjaan TPT tersebut sudah sesuai dengan Monev (monitoring dan evaluasi), juga disaksikan langsung oleh petugas dari kecamatan Menganti (ujar perangkat desa). Dan saat ini masih dalam pembangunan tahap 1 dengan realisasi anggaran 50 juta.

Hasil investigasi, keberadaan lokasi tanah jauh lebih rendah dari pondasi TPT, hal ini bila terjadi fenomena alam seperti hujan deras dan terjadi banjir, akan berdampak kerusakan yang sangat krusial pada TPT tersebut. menanggapi prihal ini, pihak kantor desa boteng hanya menjawab “kami hanya mengikuti RAB dari Dinas PU“.  jawaban yang sangat simple, tidak memiliki edukasi dalam penerapan K3, akibatnya bisa berdampak buruk pada bangunan dan warga sekitar.

Pertanyaan warga, bila pondasi TPT tersebut tergerus air hujan atau banjir berpotensi erosi, siapakah yang bertanggung jawab bila insiden ini benar benar terjadi, apakah pihak Baldes atau Dinas PU. atau lempar batu sembunyi tangan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan dana Desa, dapat dijerat dengan sanksi administratif. sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan pasal utama yang relevan adalah Pasal 3 UU Tipikor. Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

MONEV Modus Terbaru Sebagai Celah Korupsi Kantor Desa Boteng - Menganti, Gresik

Dasar Hukum dan Pelanggaran
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menyebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang tercantum dalam UU Desa, termasuk penyalahgunaan keuangan desa, dapat dikenakan sanksi administratif.

Pasal 29-32 UU Desa menjadi dasar hukum terkait pertanggungjawaban kepala desa.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3: adalah dasar hukum utama untuk tindakan korupsi oleh kepala desa, berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Penyalahgunaan anggaran desa secara tidak sah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

MONEV Modus Terbaru Sebagai Celah Korupsi Kantor Desa Boteng - Menganti, Gresik

Sanksi yang Diberikan :
-Sanksi Administratif (Berdasarkan UU Desa):
-Teguran lisan.
-Teguran tertulis.
-Pemberhentian dari jabatan kepala desa. (Berdasarkan UU Tipikor)

Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan anggaran desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pemerintah supra desa (Kecamatan). Mekanisme pengawasan melibatkan masyarakat desa, BPD, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *