Kades dan Bendahara Desa Tanggung di Tulungagung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 M
www.suryanenggala.id – Tulungagung. Kepala desa dan Bendahara desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditahan oleh Team penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa di desanya. Keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan Tulungagung.
Kedua tersangka tersebut adalah Kades Suyahman dan bendahara desa Joko. Sebelum diambil tindakan memasukan keduanya ke Lapas, para tersangka dilakukan penyelidikan di ruang lidik kejaksaan selama ber jam jam.
Korupsi dana desa Tanggung boyolangu tersebut berlangsung dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. “Saat ini kami masih menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan di lapas Tulungagung”, kata Tri Sutrisno, rabu (10-09-2025).
Baca Juga :
Kedua tersangka melakukan aksi penggelapan Dana desa yang bersumber dari anggaran Dana di desanya. Mereka menyalah gunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Hasil audit dari auditor Inspektorat Tulungagung kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ke 2 tersangka mencapai 1,5 M lebih. Penetapan kedua tersangka akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang lengkap dan dinilai sudah memenuhi syarat. Dugaan korupsi tersebut juga dikuatkan oleh adanya para saksi dari kasus ini.
“Jumlah saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada 30 orang”, ungkapnya. Saat ini Suyahman dan joko dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung.
(supra)
