Diduga Adanya Kegiatan Prostitusi Dengan Modus Pijat SPA di Jalan Tidar Tembok Dukuh Surabaya
www.suryanenggala.id – Surabaya. Belakangan ini marak sekali modus rumah pijat spa dijadikan lokasi kegiatan prostitusi atau penyediaan layanan plus-plus di Kota Surabaya, Para pemijat atau terapisnya bekerja layaknya seorang PSK, salah satunya yang beralamat di Jl. Tidar No.224, RT.007/RW.06, Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Surabaya. Masyarakat menyebutnya Rumah Spa plus plus.
Saat tim investigasi menelusuri lokasi dan menghubungi pihak pengelola terkait ijin usahanya, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Herman selaku pengelola hanya memberi jawaban “sehat selalu orang baik”.
Respons singkat yang dijawab Herman dengan jawaban “sehat selalu orang baik” melalui WhatsApp, jelas terindikasi sebagai bentuk penghindaran atau tidak kooperatif. Dari jawaban tersebut memberi kesimpulan dan keyakinan kami, adanya penyalahgunaan ijin usaha dalam bentuk kegiatan prostitusi dengan modus Spa di rumah usaha tersebut. ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ijin usaha yang dilakukan Herman.
Dari kasus ini kami coba berkoordinasi dengan satpol PP kota Surabaya dan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai bukti keterangan dari para pelanggan dan narasumber lainnya.


Baca Juga :
Kasus ini juga kami lanjuti ke Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atau lembaga terkait lainnya. Herman selaku pengelola dapat dikenakan Pelanggaran yang tercantum dalam peraturan :
1. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan/atau Pariwisata:
- Melanggar ketentuan mengenai izin usaha tempat hiburan dan/atau tempat pijat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi yang diberikan : - Peringatan tertulis
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif
- Penutupan sementara atau permanen tempat usaha.
2. Pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Jika terbukti ada unsur eksploitasi seksual atau perdagangan orang dalam kegiatan tersebut.
- Hukuman pidana penjara (sesuai dengan UU TPPO)
- Denda (sesuai dengan UU TPPO)
3. Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
- Tentang perbuatan cabul atau memudahkan perbuatan cabul.
- Hukuman pidana penjara
- Denda
Sanksi lainnya :
1. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis dari Satpol PP atau Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
- Pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
- Denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
2. Sanksi Pidana
- Penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian jika terbukti melanggar UU TPPO atau KUHP
(bs)
