Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Dempelan, Tuntut Bendahara Desa Mundur

oleh -200 Dilihat
Foto : Pras / Suryanenggala Media

Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Dempelan, Tuntut Bendahara Desa Mundur

www.suryanenggala.id -Madiun. Ratusan warga mengepung Balai Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menuntut Tatik Puji Rahayu, bendahara desa, mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa. Aksi ini dipicu oleh dugaan kegagalan Tatik dalam mengelola keuangan desa secara transparan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di bawah pengawalan ketat Polres Madiun ini, bahkan dihadiri langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Perwakilan warga berdialog dengan Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati, Camat Madiun Hariono, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tatik Puji Rahayu yang menjadi target tuntutan.

Warga Kehilangan Kepercayaan: Keuangan Desa Gagal Kelola, Koordinator aksi, Warno alias Jiger, menegaskan bahwa warga sudah hilang kepercayaan. “Kami menuntut Tatik Puji Rahayu mundur total, bukan hanya sebagai bendahara, tapi juga perangkat desa. Warga sudah muak, sudah tidak percaya lagi,” tegas Warno.

Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Dempelan, Tuntut Bendahara Desa Mundur

Selain menuntut pengunduran diri bendahara, massa juga menyoroti bobroknya pengelolaan keuangan desa. Menurut mereka, sejumlah program pembangunan tidak terealisasi karena dana desa tidak dikelola dengan baik.

Warno mencontohkan, terjadi keterlambatan setoran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil pasar dan lelang tanah kas bengkok. Dana yang seharusnya disetor sejak Mei, baru masuk kas desa pada pertengahan Agustus.

“Masyarakat sudah bayar lunas, tapi ketika dana dibutuhkan, kas desa kosong. Ini bukti nyata desa gagal kelola keuangan,” lanjut Warno.

Menurutnya, dana yang dipersoalkan warga mencapai sekitar Rp91 juta, namun muncul pengakuan dari bendahara bahwa ia memegang lebih dari Rp134 juta.

“Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi akan berlanjut. Warga tidak mau hanya diberi janji. Bendahara harus lengser dari jabatan perangkat desa,” ancam Warno.

Ia juga menambahkan, warga meminta adanya fakta integritas berupa tanda tangan di atas kertas sebagai bukti pengunduran diri bendahara. Jika tidak, massa akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar.

Pemerintah Desa Menunggu Hasil Audit Inspektorat
Di sisi lain, Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati mengonfirmasi bahwa pemerintah desa telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat. Ia menyebut Tatik sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bendahara sejak 13 Agustus 2025. Namun, Nurul menjelaskan, pemberhentian dari jabatan perangkat desa tidak bisa dilakukan serta-merta.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kami harus menunggu hasil audit Inspektorat. Tidak bisa langsung memberhentikan bendahara hanya karena desakan massa,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Madiun Hariono membantah jika kecamatan kecolongan dalam pengawasan. “Kami sudah memberikan peringatan dalam monitoring dan evaluasi. Memang ada keterlambatan, tapi sudah dilunasi pada 21 Agustus lalu. Surat pengunduran diri bendahara juga sudah kami terima dan akan kami ajukan ke Bupati,” katanya.

( Pras )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *