Dishub Kota Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar

oleh -98 Dilihat
Dishub Kota Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar
Petugas Dishub Kota Cimahi Saat Menggelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar.

Dishub Kota Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar

www.suryanenggala.id – Cimahi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025).

Lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkapnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat ber rambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Dishub Kota Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi Saat Ditemui Awak Media.

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar mulai dari himbauan, penempelan stiker peringatan pada kendaraan, penilangan elektronik, hingga penguncian roda kendaraan yang berkali-kali melakukan pelanggaran dan pemiliknya tidak kunjung datang setelah 15 menit. Untuk pembukaan kunci gembok, pemilik dapat menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.

“Kita melakukan penguncian, melakukan formasi penempelan pada kendaraan. Kemudian juga tindakan tilang berupa e-TLE dari jajaran kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara terjadwal. Dishub Cimahi juga rutin melakukan sosialisasi di samping tindakan penegakan hukum.

“Kita sering melaksanakan sosialisasi, kita melakukan monitoring dan evaluasi pada tiap harinya. Kita datang langsung ke masyarakat, kita melakukan himbauan dan pada hari ini kita melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada di sini,” terangnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban jalan dan lalu lintas.

Dishub Kota Cimahi Gelar Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar
Suasana Kegiatan Operasi Penegakan Hukum Dan Penertiban Parkir Liar.

“Kita berharap bahwa masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas. Jalan itu milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas-aktivitas yang merugikan pengguna jalan yang lain,” pesannya.

Terkait keberadaan juru parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan, Dishub Cimahi telah menyiapkan langkah monitoring dan evaluasi. Beberapa sanksi yang diberikan di antaranya berupa teguran administrasi hingga pencabutan atribut.

“Kita sering melakukan monev terhadap juru parkir, kita kasih sanksi teguran administrasi, pencabutan atribut, aktivitas himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perparkiran. Seperti diketahui, untuk jalan provinsi, jalan nasional, sesuai dengan undang-undang itu dilarang untuk melakukan aktivitas parkir,” pungkasnya.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *