SPBU 34-46116 Gentong Kuras Solar Subsidi Negara Perkaya Mafia
Suryanenggala.id, Tasikmalaya – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar terjadi di SPBU 34-46116 Gentong yang berada di Jl. Raya Lingkar Gentong, Buniasih, Kec. Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebuah kendaraan jenis truk terekam kamera sedang melakukan pengisian Solar Subsidi secara berulang dengan nominal yang tidak wajar, Kamis (21/08).
Dalam konfirmasi kepada salah seorang petugas SPBU 34-46116 Gentong mengungkapkan, sebelumnya telah melakukan pengisian sebnyak 300 liter Solar kepada sebuah kendaraan truk modifikasi milik salah seorang yang disapa sebagai Andi. Dan masih diwaktu yang sama petugas yang lainnya kembali mengisikan 200 liter solar subsidi kepada truk tersebut.
“Sudah mengisi 300 liter, barcodenya dia yang kasih, kalau bosnya saya tidak tahu, cuma kenal supirnya,” ungkap Irman petugas SPBU.

Sementara itu, supir truk menjelaskan armada yang dibawa merupakan milik Andi, yang sebelumnya jaringan ini pernah diamankan oleh Bareskrim Polri.
“Punya Pak Andi, kalau dari media Bang Erlan pengurusnya,” ujar supir truk di depan SPBU 34-46116 Gentong.
Penggembosan subsidi negara ini terus berlangsung lantaran keuntungan dari selisih harga antara solar industri dengan solar subsidi mencapai 50% didapat oleh para pelaku usaha ilegal ini.
Bahkan beberapa pekan yang lalu, dari keterangan Andi, kasusnya terhadap penyalahgunaan subsidi ini masih berjalan di Bareskrim Polri dengan diamankannya supir, kenek, serta kendaraan truk L300 yang dititipkan di Polsek setempat sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi tantangan bagi Polri untuk membongkar praktik mafia solar yang masif terjadi dalam permainan subsidi yang menimbulkan anggaran negara terkuras. Sehingga pemerintah terus menaikkan beban negara kepada masyarakat kecil melalui pajak.
Untuk diketahui, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Sampai berita ini di tayangkan, redaksi terus mencoba mengklarifikasi kepada managemen SPBU 34-46116 Gentong untuk memberikan tanggapan atas tindakan yang telah dilakukan petugasnya. Serta melaporkan secara tertulis kepada BPH Migas terkait penyelewengan kuota solar yang dilakukan pihak SPBU.
(Tim)
