Target Operasi Polsek Kelapa Dua; Enam Toko Obat Siap Ditutup Permanen
Suryanenggala.id, Tangerang – Peredaran sediaan farmasi berupa obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan oleh segilintir oknum semakin meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Hal ini yang menjadi target operasi Polsek Kelapa Dua yakni penutupan enam toko penjual sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Dari data-data yang dihimpun tim investigasi media, setidaknya ada enam toko yang terindikasi menjual atau mengedarkan obat keras golongan G secara langsung kepada masyarakat tanpa menggunakan resep dokter dan kebanyakan pembelinya dari kalangan para remaja.
Dengan modus yang berbeda-beda para penjual obat jenis Tramadol, Hexymer, Reklona hingga Alprazolam. Ada yang berkedok toko kosmetik, counter pulsa hingga toko kelontong. Hal ini dilakukan demi memperlancar usaha Ilegalnya dan mengelabuhi masyarakat sekitar, serta APH (Aparat Penegak Hukum).
Berikut, alamat ke Enam toko yang diduga menjual obat keras golongan G dari berbagai jenis. Seperti Hexymer, Tramadol, Reklona dan Alprazolam yang termasuk golongan psikotropika atau obat penenang dijual secara Ilegal.
1. Toko kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebrang Ruko Plaza Kautsar.
2. Counter Pulsa di Kampung Cibogo Jalan Raya Legok – Karawaci, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warteg Deby.
3. Toko Kosmetik di kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warung Bakso Seafood Mama Tasya.
4. Toko kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya didekat warung Dapoer Alami Bencong Indah.
5. Toko kosmetik di Kampung Gurubug Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya di ruko milik pak Lamin.
6. Toko kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir Jalan Diklat pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah pintu gerbang PT. Inoplasindo Mas Perkasa.

Berdasarkan informasi sumber yang beredar kegiatan ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh seorang yang dikenal dengan nama Muklis. Sosok seorang pengendali yang mengatur aliran dana ratusan juta rupiah untuk mengkondisikan kegiatan ini tetap berjalan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait peredaran obat keras golongan G diwilayah. Siap untuk memberantas peredarannya obat-obatan yang dijual secara ilegal.
“Saya akan melakukan pemberantasan dan penutupan toko-toko yang menjual obat keras golongan G di wilayah selamanya. Bila, masih tetap membandel buka dan menjual obat-obatan secara ilegal sangsi hukum,” terangnya.
Ia juga berkomitmen akan menghilangkan anggapan masyarakat terhadap dugaan pembiaran oleh APH setempat, sebab ada indikasi telah mendapat gratifikasi dari mafia obat-obatan terlarang.
“Bila masyarakat ada yang mengetahui toko-toko yang menjual obat keras golongan G secara Ilegal, tolong langsung laporkan ke saya biar langsung kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Banyaknya pemuda yang hancur masa depannya karena mengkonsumsi obat-obat keras golongan G, bahkan dengan mengkonsumi obat keras, tidak menutup kemungkinan si pengguna mengalami gangguan jiwa, hilang kesadaran, berbuat kriminalitas bahkan hingga bunuh diri.
Sementara itu, jika kita mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Apa yang menjadi komitmen dari Polsek Kelapa Dua saat ini diharapakan oleh masyarakat luas tidak hanya menjadi umbar janji manis semata. Melainkan tulus memberikan bukti dan aksi yang nyata sebagai bentuk pengayom masyarakat dalam memberantas peredaran obat keras golongan G sampai ke akar-akarnya.
(Bly)
