KPK, Kejati Jatim, Polda Jatim, Didesak Usut Penuntasan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di ATR/BPN Jawa Timur
www.suryanenggala.id – Surabaya, 26 Juni 2025. Puluhan massa dari Solidaritas Pemuda Nusantara Anti Korupsi (SINAR) Jawa Timur hari ini menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan mafia tanah yang disebut marak terjadi di lingkungan BPN Jatim.
Dengan membawa spanduk dan poster bernada kecaman, para demonstran meneriakkan tuntutan pembenahan total sistem pertanahan dan penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga terlibat. Aksi ini berlangsung damai namun penuh tekanan moral terhadap lembaga-lembaga yang dinilai bertanggung jawab.
Mahmudin Samin, Koordinator Aksi SINAR Jatim, menegaskan bahwa demonstrasi ini adalah respon atas sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan investigasi lapangan mengenai berbagai ketimpangan layanan pertanahan, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penerbitan sertifikat di kawasan perairan pesisir.
“Aksi ini bukan akhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK, Kejati, hingga Polda Jatim,” ujar Mahmudin dalamb orasinya
Temuan Krusial yang Disorot SINAR:
- Penerbitan Sertifikat di Laut Gresik:Dugaan penerbitan sertifikat HGB dan HPL di wilayah laut oleh PT KIAS yang bertentangan dengan peta pesisir.
- Rendahnya Realisasi Anggaran 2022: Hanya 48,19% dari pagu Rp109 Miliar yang terealisasi, menunjukkan indikasi penyimpangan dan perencanaan buruk.
- Maladministrasi Layanan Pertanahan: Keterlambatan dan ketidaksesuaian data fisik dengan sistem digital KKP.
- Dugaan Kerugian Negara:Indikasi kelebihan bayar dan denda pekerjaan mencapai Rp178 juta.
- Gratifikasi Terselubung Lewat CSR: PT BKMS membangun fasilitas bagi BPN usai penerbitan HPL di Manyar, Gresik.
- PTSL Bermasalah: Administrasi buruk dan minim tindak lanjut pasca-sertifikasi yang memicu konflik agraria.
Baca Juga :

Tuntutan Aksi:
- Copot dan adili pejabat BPN Jatim yang diduga korup dan melindungi mafia tanah.
- Transparansi penuh dokumen PTSL ke publik.
- Evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran dan indikasi kebocoran.
- Hentikan penerbitan sertifikat di zona konflik dan pesisir.
- Bentuk tim independen pengaduan PTSL.
- Cabut kewenangan pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan.
- Permintaan maaf resmi dari Kanwil BPN Jatim.
- Usut tuntas dugaan gratifikasi dalam proyek reklamasi Manyar.
Desakan ke Penegak Hukum
SINAR menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, dan KPK segera turun tangan. Apalagi dalam Hal ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sikapnya tegas terhadap gratifikasi dan mafia tanah, beliau berkomitmen untuk memberantas keduanya. Menteri ATR/BPN berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, untuk mengungkap dan menindak pelaku mafia tanah. Selain itu, Menteri ATR/BPN juga mendorong penguatan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat, termasuk pemiskinan aset pelaku.
Mereka (SINAR) menekankan secara tegas bahwa reformasi birokrasi di sektor pertanahan adalah harga mati untuk mencegah konflik agraria dan menjaga kepercayaan publik.
(@team)