Program Strategis Untuk Memperdayakan Masyarakat, Desa Pucanganom Resmi Bentuk koperasi Merah Putih

oleh -54 Dilihat
Foto : MD / Suryanenggala Media

Program Strategis Untuk Memperdayakan Masyarakat, Desa Pucanganom Resmi Bentuk koperasi Merah Putih

www.suryanenggala.id -Madiun. Pemerintah Desa Pucanganom, kecamatan Kebonsari, kabupaten Madiun telah resmi melaksanakan Musyawarah Desa khusus (Musdessus ) pembentukan koperasi Merah Putih ( KMP). Rabu, 28/6/2025 bertempat di balai Desa Pucanganom.

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memperdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui Usaha bersama. Program ini untuk mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola dari, oleh dan untuk anggota masyarakat setempat. Dengan mengacu pada instruksi presiden nomor 9 tahun 2025, UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, petunjuk pelaksanaan Mentri koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/ kelurahan. Serta Surat Edaran Mentri desa dan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 6 tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pendirian koperasi merah yang dipimpin oleh Plt kepala desa Lia Astriana, dengan dihadiri oleh perangkat desa berserta 45 masyarakat desa sebagai calon pengurus dan anggota koperasi, serta petugas dari dinas perdagangan koperasi, dan Usaha Mikro kabupaten Madiun, kepala dinas PMD kabupaten Madiun, Camat Kebonsari, tenaga pendamping profesional ( TA/PD/ PLD),Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Acara dimulai pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Dalam kesempatan tersebut, undangan calon pengurus dan anggota juga menyaksikan tayangan Vidio presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto. Yang memberikan arahan dan semangat terhadap peran strategis koperasi Merah Putih dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa hingga tingkat nasional.

Program Strategis Untuk Memperdayakan Masyarakat, Desa Pucanganom Resmi Bentuk koperasi Merah Putih

Acara dilanjutkan dengan sambutan Plt kepala desa Lia Astriana. Dalam sambutannya, Lia menyampaikan pada semua undangan dan para calon anggota dan calon pengurus yang hadir dalam pembentukan koperasi desa merah putih. Iya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungannya.

“Semoga dalam pembentukan koperasi bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai rencana pra- musdes sebelumnya. Dan semoga puncak Musdesus juga bisa terbentuk sebuah koperasi yang benar benar bisa membawa peluang untuk menuju perubahan ekonomi kerakyatan yang ada di desa Pucanganom dan bisa membuka lapangan kerja baru serta bisa menggali potensi -potensi yang ada di desa,”ujarnya.

Dengan disaksikan calon pengurus dan pengawas serta para undangan lain, telah disepakati :

  1. Sebagai Ketua atas nama: Zakiya Ainur Rohman .
  2. Wakil ketua bidang usaha: Ali Yustanto
  3. Wakil ketua bidang Anggota: Azis Anwar
  4. Sekertaris: Kiki Andriani
  5. Bendahara : Winarsih

Untuk pengawas :

  1. ketua : Lia Astriana
  2. Anggota : Nasori
  3. Anggota : Muhamad Abdul Azis.

Setelah dilakukan pembentukan koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) Desa Pucanganom dilanjutkan dengan penjelasan kepala Dinas PMD kabupaten Madiun, Zainul Arifin. Dalam penjelasannya, berdasarkan dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, dan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang jelas, sistematis, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai proses bisnis dan mekanisme pembentukan koperasi desa merah putih.

“Sedangkan tujuannya, untuk mengoptimalkan dan mengakselerasi pembentukan koperasi desa agar tercapai efektivitas dalam percepatan pembentukan KDMP. Adapun manfaat KDMP diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dan yang lebih utama bisa membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi,”paparnya.

Lebih lanjut, Zainul sebagai narasumber juga menjelaskan bahwa pengurus, pengawas dan calon anggota harus warga desa Pucanganom. Untuk modalnya KDMP terdiri dari 3: komponen yaitu,

1. Harus ada simpan pokok.

2. Simpanan wajib, dan yang ke

3. Apa bila koperasi sudah terbentuk, mulai bulan Agustus sampai Oktober itu ada skema pembiayaan dan ada juga skema pendampingan terkait dengan rencana usaha koperasi.

“Koperasi yang sudah terbentuk dan sudah layak, skema usaha diajukan ke bank Himbara ( Himpunan Bank Milik Negara’) dengan catatan, kalau persyaratan bisa terpenuhi maka dana pinjaman Bisa dicairkan ( bukan dana bantuan atau hibah),”pungkasnya.

(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *