Aktfitas Warga Pencari Emas di Sungai Kebo Ireng Tulungagung Resmi Dihentikan

oleh -162 Dilihat
Aktfitas Warga Pencari Emas di Sungai Kebo Ireng Tulungagung Resmi Dihentikan

Aktfitas Warga Pencari Emas di Sungai Kebo Ireng Tulungagung Resmi Dihentikan

www.suryanenggala.id – Tulungagung. Pemerintah Tulungagung bersama dinas Perhutani Tulungagung, resmi menghentikan aktifitas warga pencari emas di sungai desa Kebo ireng, besuki Tulungagung. Sebelumnya banyak warga dari desa setempat dan luar wilayah yang mencari emas di sepanjang aliran sungai tersebut.

Mereka rela menginap di lokasi sepanjang sungai kebo ireng tersebut.Kepala desa kebo ireng Supirin mengatakan, “Pasca viral pencarian emas di sungai wilayah desanya, warga desanya banyak yang resah”. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya warga dari wilayah luar desa kebo ireng yang berdatangan dan menginap di sepanjang sungai.

Beberapa pencari emas di ketahui dari wilayah luar kota. Seperti Bali, Lumajang, Mojokerto, Pasuruan dan Blitar. Orang orang tersebut mencari emas di tebing tebing pinggir sungai kebo ireng.

Selain itu warga juga kuatir akan kerusakan lingkungan yang disebabkan dari aktifitas pencarian emas di desanya.Terlebih ada sebagian dari pencari emas yang mulai mengambil tanah di tebing sungai.

Aktfitas Warga Pencari Emas di Sungai Kebo Ireng Tulungagung Resmi Dihentikan

Pihak desa Kebo ireng kemudian berkoordinasi dengan pihak Perhutani untuk melakukan razia dan sosialisasi. Mereka meminta kepada warga untuk tidak mencari emas di sepanjang desa tersebut. “Seluruh warga kami minta untuk bantuannya mengawasi, jika masih ada yang nekat mencari emas.Kita akan minta dari pihak kepolisian dan APH lainnya untuk menindak tegas”.

Sementara itu Asper KBKPH wilayah bandung Tulungagung, Edi Purnomo mengatakan, “sungai yang menjadi lahan pencarian tersebut berada di kawasan wilayah Perhutani. Sungai ini masuk petak 98H yang menjadi kawasan perlindungan wilayah setempat.

Sesuai undang undang no 18 tahun 2023, aktifitas penambangan dan pencarian emas di sungai dilarang. “Jika melanggar bisa dikenakan sanksi Pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun, selain itu jumlah dendanya juga besar yaitu bisa mencapai 10 miliar rupiah,” Pungkasnya.

(Supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *