Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan 5 Tersangka

oleh -86 Dilihat
Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan 5 Tersangka

Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan 5 Tersangka

www.suryanenggala.id – Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di wilayah hukum Tulungagung. Kasus ini merupakan kasus yang berhasil di ungkap dalam kurun waktu dua bulan. Dengan mengamankan 5 tersangka dengan 5 lokasi yang berbeda pula.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, “kurang lebih kurun waktu dua bulan ini, cukup banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah kabupaten Tulungagung.” Di ketahui pihaknya telah menerima laporan di 5 TKP yang berbeda atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Dari kelima tersangka satu di antaranya sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menjalani proses hukum berlanjut. Para tersangka yang sudah di amankan adalah:
*Jordi (46), seorang pengusaha/pedagang mainan anak dari Kec. kedungwaru
*Sukatman (60), seorang pedagang dari Kec. Sumbergempol
*Irfan (25) seorang pengajar dari ngunut
*IR (44) dari wilayah Tulungagung
*Supriadi (39) dari wilayah Bandung Tulungagung.

Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan dan Amankan 5 Tersangka

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdy menambahkan keterangan bahwa SK dan IR memiliki hubungan kerabat dengan korban. Yakni sebagai Ayah tiri dan Ayah kandung korban.

Mengenai motif para tersangka dalam melakukan aksinya bervariasi. Ada yang tak mampu menahan emosi seksual, pedofil, dan traumatis akan kejadian masa lalu tersangka yang dulu pernah menjadi korban perbuatan serupa di masa kecilnya.

Kasat reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, menegaskan dan menjelaskan pasal yang menjerat para pelaku tersebut. Mereka di jerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat (1) dan pasal 76e Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perlindungan Anak.

“Mereka bisa terancam dengan hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara” ungkap AKP Ryo pradana. Pasal tersebut secara jelas mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, atau pembiaran perbuatan pencabulan terhadap anak anak.

(Sumber : Humas Polres Tulungagung)

(Supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *