Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025
Suryanenggala.id, BEKASI — Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini ditujukan untuk memberantas aksi premanisme dan tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampasan kendaraan bermotor yang terjadi pada 6 Mei 2025 di depan Ruko Suncity, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, korban seorang mahasiswa, dihadang oleh lima orang pelaku saat pulang dari kampus.
“Para pelaku secara bersama-sama mengintimidasi korban dan memaksa untuk menyerahkan kunci mobil yang dipinjamnya dari saudaranya. Mobil tersebut kemudian dibawa kabur,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya lagi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Diketahui, komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus lain yang juga diungkap dalam operasi ini adalah tindak pengeroyokan yang terjadi di lokasi yang sama. Bermula dari permasalahan angsuran kendaraan, dua pelaku mendatangi korban dan memaksa agar kendaraan dikembalikan. Saat korban menolak karena merasa tidak mengetahui persoalan angsuran, ia kemudian dipukuli hingga mengalami luka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan pelaku pengancaman dan kekerasan yang terjadi pada 9 April 2025 di area parkir Apartemen Kemang View. Dalam kejadian ini, korban yang merupakan pengurus P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) sedang mengadakan pertemuan ketika pelaku datang dan membubarkan kegiatan secara paksa. Korban sempat didorong hingga jatuh. Pelaku akhirnya diamankan dan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 masih terus berjalan dan akan dikembangkan bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Kami imbau kepada masyarakat, jika melihat atau mengalami tindakan premanisme atau kekerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjutinya dengan tegas,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Bekasi Kota. (*)
