CV.Syanur Mandiri Enggan Bayar Upah Pekerja Bakal Dilaporkan

oleh -205 Dilihat
Foto : Ibna/Suryanenggala Media

CV.Syanur Mandiri Enggan Bayar Upah Pekerja Bakal Dilaporkan

www.suryanenggala.id -Madiun. Perusahaan jasa kontruksi CV.Syanur Mandiri yang diduga enggan bayar upah pekerja kini terancam bakal dilaporkan. Pasalnya, dari rekam jejak pada awal tahun 2024, CV. Syanur Mandiri memenangkan lelang kontruksi dalam wilayah Kabupaten Madiun. Yakni pembangunan Puskemas Pilangkenceng kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Hingga bulan mei 2025 ini, pihak CV diduga belum melunasi pembayaran upah pekerja dan beberapa matrial toko.

Diketahui pembangunan Puskesmas Pilangkenceng mulai pengerjaannya sekitar bulan april 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Dengan kontrak sebesar 4 milyard lebih dari APBD 2024 kabupaten Madiun, Proyek ini dikerjakan oleh CV.Syanur Mandiri. Yang beralamat di Jl.Mataram Utama 9 Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta ( kota ).

Sebelumnya, pihak dinas Kesehatan Kabupaten Madiun selaku satker telah menghubungi kontraktor melalui Jarot Purnomo selaku PPK. Namun sayang, sampai sekarang tidak ada respon dari pihak kontraktor.

CV.Syanur Mandiri Enggan Bayar Upah Pekerja Bakal Dilaporkan
Jarot Purnomo, PPK Dinas Kesehatan Ketika Dikonfirmasi

Ketika ditemui, Jarot Purnomo membenarkan terkait permasalahan upah pekerja yang belum terselesaikan sampai sekarang. “Kami dari dinas sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara menghubungi pihak kontraktor. Dan masalah ini sudah agak lama diketahui oleh dinas. Namun sangat disayangkan dengan niat baik ini tidak direspon oleh kontraktor,” ujarnya.

Sementara itu, Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati membeberkan dugaan beberapa perbuatan licik dari pihak CV yang tidak memperhatikan hak dan kewajiban. Diantaranya upah pekerja dan pembelian alat listrik yang belum diselesaikan oleh CV.Syanur Mandiri sampai sekarang totalnya sebesar 116 juta rupiah.

“Dengan rincian, tukang jaga malam Rp.4.300.000,00. Tukang Plumbing Rp.3.000.000,00. Tukang Backdrop Rp.4.000.000,00. Selanjutnya, Tukang Listrik Rp.34.400.000,00. Tukang Alumunium Rp.25.000.000,00. Tukang bawahan Mandor Rp.600.000,00. Toko alat listrik Madiun Rp.35.571.000,00. Serta gaji pelaksana selama 2 bulan,”terang Sudjat Miko ketika dikonfirmasi Surya Nenggala Media. Selasa, 6/5/25.

Dari pengaduan yang diterima, Sudjat Miko akan berusaha membantu dan menempuh jalan mulalui mediasi dan melakukan pengaduan ke dinas terkait bahkan ke polisi. Sebab , patut diduga pihak CV.Syanur Mandiri jelas kelihatan tidak ada etika baik untuk menyelesaikan.

“Selain itu, perlu diperhatikan pada dinas-dinas terkait dalam menentukan pemenang proyek untuk melakukan pertimbangan terhadap pemenang tender terutama kontraktor dari luar kota. Sebab hal serupa juga pernah terjadi. Ada kontraktor luar kota yang tidak mau menyelesaikan tanggungan upah pada pekerja, bahkan biaya makan diwarung juga di blong,”Pungkasnya.

( Ibna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *