Sosialisasi Forum konsultasi Publik Peningkatan Standart Pelayanan Masyarakat kecamatan Dolopo
www.suryanenggala.id -Madiun. Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai peningkatan standar pelayanan masyarakat yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Dolopo.Rabu(30/4/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kepala desa dan lurah se-Kecamatan Dolopo, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Dolopo, perwakilan dari Polsek dan Koramil Dolopo, Kepala Puskesmas Bangunsari dan Mlilir, para sekretaris desa/kelurahan, Petugas Lapangan Kesejahteraan Sosial (PKLB) Kecamatan Dolopo, serta dosen dari Universitas Merdeka Madiun.
Siti Lestari S.E, kasi pelayanan Kantor kec. Dolopo yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah diskusi bersama terkait peningkatan pelayanan publik di berbagai desa yang ada di Kecamatan Dolopo. “Peningkatan standar pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan agar lebih cepat, terjangkau, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan publik yang prima. Forum ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap kekurangan dalam pelayanan selama ini,” jelas Tari.

Dalam forum ini juga dibahas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yakni aplikasi digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga melalui smartphone. IKD bertujuan memudahkan akses serta verifikasi identitas, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dipaparkan pula data jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD di masing-masing desa dan kelurahan se-Kecamatan Dolopo. Namun, beberapa kendala juga disampaikan oleh para staf desa dan kelurahan, terutama dalam hal optimalisasi aktivasi IKD. Hal ini disebabkan belum semua warga memiliki smartphone, sehingga proses aktivasi tidak dapat dilakukan secara merata. Tandasnya .

Acara tesebut juga dihadiri oleh Dr. Nunik Hariyani, S.Sos., M.A., dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Madiun, yang menyampaikan materi tentang pelayanan publik. “Saya sangat mengapresiasi peran bapak dan ibu yang telah berupaya melakukan sosialisasi dan terjun langsung ke masyarakat, misalnya melalui kegiatan posyandu. Ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang patut diapresiasi,” ujar Dr. Nunik.
Baca Juga :
Dalam pernyataannya, beliau menyoroti pentingnya keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan, serta tanggung jawab penyelenggara layanan, baik dari unsur pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, maupun pihak swasta yang diberi tugas melayani publik. Pungkasnya.
(Engg)