Keberhasilan Jajaran Polres Tulungagung Menangkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2

oleh
Keberhasilan Jajaran Polres Tulungagung Menangkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2

Keberhasilan Jajaran Polres Tulungagung Menangkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2

www.suryanenggala.id – Tulungagung. Kepolisian Resort Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda 2 di wilayah Tulungagung. Kejadian perkara pencurian terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Tulungagung.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor roda2 tersebut berhasil di tangkap dan di amankan,setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Team Resmob Macan agung dan satuan Reskrim,setelah adanya laporan dari beberapa warga yang melapor kehilangan sepeda motor nya.

Laporan kasus kehilangan sepeda motor terjadi di beberapa wilayah tulungagung. yaitu wilayah campurdarat, ngantru, sendang dan karangrejo. Tempat kejadian motor hilang di lingkungan rumah warga dan area jalan persawahan di wilayah tersebut.

Modus operandi yang digunaka para pelaku curanmor adalah berkeliling di wilayah tersebut dan mencari motor yang kunci nya masih menancap di sepeda motor tersebut.Dan mencari sepeda motor yang diparkir di tepi jalan sawah atau perkebunan desa.

Keberhasilan Jajaran Polres Tulungagung Menangkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2

Polisi berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut di wilayah Tulungagung dan kediri.Dan beberapa pelaku melarikan diri ke jawa tengah,namun berhasil di tangkap.

Selain mengamankan 6 pelaku curanmor tersebut, Team polres Tulungagung juga mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor roda2 hasil dari pencurian dan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Para pelaku pencurian tersebut bisa dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai hukuman penjara 9 tahun penjara.

(Sumber : Humas Polres Tulungagung)

(supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *