Debitur kasus Dugaan Perampasan Mobil Yang Dilaporkan ke polres Nganjuk kembali Menerima SP2HP
www.suryanenggala.id -Madiun. Kasus dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Expander oleh pihak yang mengaku Debt Collector masih terus berjalan. Sebut saja SJ, korban yang beralamat di dusun Sumberan Rt.19/Rw.03 desa Klumutan, kecamatan Saradan kabupaten Madiun kembali menerima SP2HP dari polres Nganjuk.
Untuk SP2HP kali ini, SJ sebagai debitur tak perlu repot-repot mendatangi polres nganjuk guna menanyakan SP2HP. Seperti pemberitaan sebelumnya melalui media Surya Nenggala bahwa SJ sempat mendatangi polres nganjuk untuk menanyakan haknya sebagai pelapor terkait SP2HP. Sebab, SP2HP merupakan layanan kepolisian untuk memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Untuk SP2HP penyelidikan ke -1 Nomor B/804/SP2HP 1/XI/ RES 1.6/2024/ Satreskrim, tanggal 22 November 2024, SP2HP ke – 2 nomor B/ 18 / SP2HP 2/1 )Res . 1.6/ 2025 Satreskrim. Untuk SP2 HP yang ke- 2, tidak lagi mendatangi polres nganjuk. Kali ini sudah dikirim melalui jasa pengiriman.
SJ membenarkan bahwa ia telah menerima SP2HP yang ke-2 melalui jasa pengiriman. poin penting dalam isi SP2HP dalam rujukan nomor 4. “Rencana tindak lanjut akan melakukan kordinasi dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) dan melaksanakan gelar perkara,” katanya.

Yang jelas ketika mobil saya dalam penguasaan para pihak yang mengaku Debt Collector dan sebelumnya tidak saya kenal. “Saya tidak tanda tangan penyerahan mobil secara suka rela. Hal ini dibuktikan dengan vidio yang diambil oleh istri saya dalam mobil yang sudah dikuasi DC. Jadi kalau informasi bahwa saya menyerahkan secara suka rela itu tidak benar,”tegas SJ pada awak media.
Dengan bantuan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun, ia akan terus mengikuti kasus dugaan perampasan mobil yang saat ini sudah ditangani polres Nganjuk. ” Semoga penyidik polres nganjuk benar-benar serius dalam menangani. Sehingga para Debt collector wilayah Nganjuk tidak arogan seolah-olah ada yang membekingi,”imbuhnya.
Disisi lain , Joko Rianto aktivis LPKSM Pasopati Madiun sebagai pendamping akan terus mengawal , mendampingi kasus dugaan perampasan mobil yang saat ini datangani polres nganjuk .
Baca Juga :
Menurut Joko, Debt collector yang melakukan perampasan diduga telah melakukan tindakan Perbutan Melawan Hukum (PMH). Sebab ketika mobil dikuasai Debt collector, dari pihak DC tidak menunjukkan Surat kuasa dari perusahaan. Tidak menunjukkan salinan jaminan fidusia, tidak menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan ( SPPI) dan tidak menunjukkan kartu tanda pengenal.
(Ibn)
